Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPh Pasal 21: Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui

9 September 2024   19:54 Diperbarui: 9 September 2024   20:05 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, pegawai, atau individu dari pemberi kerja. Pajak ini mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan bentuk penghasilan lainnya.

Berikut adalah beberapa hal penting mengenai PPh Pasal 21:

1. Objek Pajak PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 berlaku untuk setiap bentuk penghasilan yang diterima individu dari hubungan kerja. Ini termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan.

Penerima penghasilan di bawah Pasal 21 terbagi menjadi beberapa kelompok:

  • Karyawan tetap, seperti pegawai perusahaan atau lembaga.
  • Karyawan tidak tetap, seperti tenaga lepas atau pekerja kontrak.
  • Penerima penghasilan lain, seperti konsultan, dokter, atau individu dengan profesi tertentu yang menerima honorarium.

2. Penghitungan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tarif ini disesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak seseorang. Ada beberapa pengurangan yang berlaku, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi dasar penghitungan pajak.

3. Pajak Ditanggung dan Dipotong oleh Pemberi Kerja

Untuk karyawan, PPh Pasal 21 dipotong langsung dari penghasilan bulanan mereka oleh pemberi kerja. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.

4. Peran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP memberikan batasan pada besarnya penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Batas ini disesuaikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Sebagai contoh:

  • PTKP untuk individu lajang berbeda dengan individu yang sudah menikah atau memiliki tanggungan anak.
  • Jumlah PTKP mempengaruhi seberapa besar penghasilan yang dapat dikenakan pajak.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung 

5. Laporan PPh Pasal 21

Pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Selain itu, pemberi kerja juga harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak kepada karyawan setiap akhir tahun.

6. Sanksi bagi Pelanggaran

Jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam penyetoran PPh Pasal 21, baik karyawan maupun pemberi kerja dapat dikenakan sanksi denda atau bunga.

7. Optimalisasi PPh Pasal 21

Perusahaan atau pemberi kerja dapat menggunakan perencanaan pajak yang baik untuk mengoptimalkan penghitungan PPh Pasal 21. Hal ini bisa membantu dalam efisiensi pajak dan penghematan biaya.

Kesimpulan

PPh Pasal 21 merupakan pajak penting yang berlaku bagi setiap individu yang bekerja di Indonesia. Pemahaman tentang bagaimana pajak ini dihitung, siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan, serta kewajiban pelaporan sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang baik. Menggunakan jasa konsultan pajak atau software akuntansi yang tepat juga dapat memudahkan proses pengelolaan PPh Pasal 21.

Dengan pemahaman yang benar, baik pemberi kerja maupun pekerja dapat mengoptimalkan kewajiban pajak mereka dengan lebih efektif dan efisien.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-21-penjelasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun