Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPh Pasal 21: Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui

9 September 2024   19:54 Diperbarui: 9 September 2024   20:05 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-21-penjelasan 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, pegawai, atau individu dari pemberi kerja. Pajak ini mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan bentuk penghasilan lainnya.

Berikut adalah beberapa hal penting mengenai PPh Pasal 21:

1. Objek Pajak PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 berlaku untuk setiap bentuk penghasilan yang diterima individu dari hubungan kerja. Ini termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan.

Penerima penghasilan di bawah Pasal 21 terbagi menjadi beberapa kelompok:

  • Karyawan tetap, seperti pegawai perusahaan atau lembaga.
  • Karyawan tidak tetap, seperti tenaga lepas atau pekerja kontrak.
  • Penerima penghasilan lain, seperti konsultan, dokter, atau individu dengan profesi tertentu yang menerima honorarium.

2. Penghitungan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tarif ini disesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak seseorang. Ada beberapa pengurangan yang berlaku, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi dasar penghitungan pajak.

3. Pajak Ditanggung dan Dipotong oleh Pemberi Kerja

Untuk karyawan, PPh Pasal 21 dipotong langsung dari penghasilan bulanan mereka oleh pemberi kerja. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.

4. Peran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun