Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Intruksi Penting untuk Membuat Faktur Pajak

23 Agustus 2024   17:53 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:55 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Instruksi Penting untuk Membuat Faktur Pajak

Salah satu dokumen penting dalam proses bisnis yang berkaitan dengan pajak adalah faktur pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi antara penjual dan pembeli serta sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, para pelaku bisnis harus memahami cara membuat faktur pajak dengan benar. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan instruksi menyeluruh tentang cara membuat faktur pajak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisi informasi tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini berfungsi sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor oleh penjual kepada pemerintah.

2. Komponen Utama dalam Faktur Pajak

Faktur pajak harus mengandung beberapa informasi penting yang diatur oleh peraturan pajak. Komponen utama yang harus ada dalam faktur pajak adalah sebagai berikut:

  • Jenis barang atau jasa yang diberikan

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP)

  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli

  • Nomor seri faktur pajak

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun