Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Mengurus NPWP untuk Bisnis Kecil dan Menengah

19 Juli 2024   21:13 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:36 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara Mudah Mengurus NPWP untuk Bisnis Kecil dan Menengah

Pendahuluan

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). NPWP tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak, tetapi juga memberikan berbagai manfaat seperti akses ke pembiayaan dan fasilitas fiskal. Artikel ini akan membahas cara mudah mengurus NPWP untuk UMKM secara profesional.

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak (WP). NPWP digunakan untuk mengidentifikasi dan mengawasi kewajiban pajak seseorang atau badan usaha. Bagi UMKM, NPWP merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

Mengapa UMKM Harus Memiliki NPWP?

Ada beberapa alasan mengapa UMKM harus memiliki NPWP:

  1. Kepatuhan Hukum: Setiap pelaku usaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan memiliki NPWP.
  2. Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan memerlukan NPWP sebelum memberikan kredit atau pembiayaan.
  3. Fasilitas Perpajakan: UMKM dengan NPWP dapat memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas perpajakan dari pemerintah.

Persiapan Sebelum Mengurus NPWP

Berikut beberapa dokumen dan persiapan yang perlu dilakukan sebelum mengurus NPWP:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau kantor desa
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Prosedur Pengurusan NPWP untuk UMKM

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun