Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN 12% di 2025: Perlukah Ditinjau Kembali?

13 Mei 2024   16:08 Diperbarui: 13 Mei 2024   19:38 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia telah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pendukung kenaikan PPN berargumen bahwa hal ini akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, penentang kenaikan PPN khawatir bahwa kebijakan ini akan membebani masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan, dan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Berikut beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam meninjau kembali kenaikan PPN 12% di 2025:

Dampak terhadap Masyarakat:

  • Beban Konsumen: Kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini dapat membebani daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
  • Inflasi: Kenaikan PPN dapat berpotensi mendorong inflasi, yang dapat mengikis daya beli masyarakat dan memperburuk tingkat kemiskinan.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama sektor konsumsi yang merupakan penyumbang utama PDB Indonesia.

Dampak terhadap Pendapatan Negara:

  • Peningkatan Pendapatan: Kenaikan PPN diprediksi dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
  • Efisiensi Belanja Negara: Penting untuk memastikan bahwa kenaikan PPN diiringi dengan efisiensi belanja negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Alternatif Kebijakan:

  • Optimalisasi Pemungutan Pajak: Pemerintah perlu fokus pada optimalisasi pemungutan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal, seperti pajak penghasilan dari perusahaan besar dan pajak pertambahan nilai dari barang mewah.
  • Penyesuaian Tarif PPN: Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap atau menerapkan tarif PPN yang berbeda untuk jenis barang dan jasa tertentu.
  • Kebijakan Pendukung: Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan pendukung untuk meringankan dampak kenaikan PPN bagi masyarakat, seperti bantuan sosial dan subsidi.

Kesimpulan:

Kenaikan PPN 12% di 2025 perlu dikaji ulang secara seksama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti dampak terhadap masyarakat, pendapatan negara, dan alternatif kebijakan yang tersedia. Keputusan akhir harus diambil dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.

Penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, untuk mendapatkan masukan dan solusi yang terbaik.

Sebagai tambahan, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang kebijakan kenaikan PPN ini agar tercipta pemahaman yang menyeluruh dan meminimalisir kesalahpahaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun