Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme dan Progressive Law

26 November 2023   22:58 Diperbarui: 26 November 2023   23:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Progressive law bisa berkembang karena, indonesia adalah negara hukum yang demokrasi. Artinya masyarakat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya kepada khalak umum atau ke negara, dengan hal ini membuka lebar kritik terhadap konstitusi atau undang-undang di suatu negara. Adanya aspirasi dari masyarakat menjadikan keberadaan hukum ada bisa terkontrol oleh masyarakat. Harapannya agar hukum tidak selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, masyarakat bisa menyampaikan ketidak sepakatan ketika keadilan tidak bisa di tegakkan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun