Progressive law bisa berkembang karena, indonesia adalah negara hukum yang demokrasi. Artinya masyarakat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya kepada khalak umum atau ke negara, dengan hal ini membuka lebar kritik terhadap konstitusi atau undang-undang di suatu negara. Adanya aspirasi dari masyarakat menjadikan keberadaan hukum ada bisa terkontrol oleh masyarakat. Harapannya agar hukum tidak selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, masyarakat bisa menyampaikan ketidak sepakatan ketika keadilan tidak bisa di tegakkan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H