Hal itu telah terbukti. Hanya butuh waktu satu jam dari Meranti ke Tanjungbalai Karimun yang mendapat fasilitas Free Trade Zone (FTZ) bersama Kota Batam dan Bintan. Dengan hak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), masyarakat Karimun hanya mengeluarkan uang Rp 11 ribu saja untuk mendapatkan satu kilogram gula, sedangkan masyarakat Meranti harus membayar Rp 4.000 lebih tinggi. Betapa ironisnya.
Kepualauan Meranti hanya satu contoh dari ribuan pulau lain yang ada di Indonesia. Jika pemerintah mau sedikit meninjau ulang dan 'melonggarkan' izin perdagangan lintas batas ini, maka masyarakat tidak lagi harus dihadang Bea Cukai, TNI AL maupun Polisi Perairan dengan tuduhan penyelundupan. Semua itu akan berbalik seperti Tentara Diraja Malaysia yang katanya selalu menjaga kapal-kapal barang dari Indonesia agar mudah masuk ke negaranya.
Masyarakat Indonesia yang berada di sempadan negeri sudah selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Regulasi yang mengatur urusan perdagangan lintas batas harus disesuaikan dengan kultur dan kemampuan masyarakat di beranda depan NKRI. Salah satunya berkoordinasi bukan hanya dengan jajaran pemerintahan provinsi, melainkan juga pemerintah kabupaten karena mereka-lah yang memiliki wilayah sehingga memahami betul bagaimana kondisi masyarakatnya. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H