Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Money

Airlangga Hartarto dan Peran GRTA untuk Solusi Ketimpangan Lahan

13 Juni 2022   10:14 Diperbarui: 13 Juni 2022   10:34 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Tim Reformasi Agraria Nasional, Airlangga Hartato menyebut peran penting dan strategis Gugus Tugas Reformasi Agraria dalam upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.  Mengingat  penataan ulang kepemilikan tanah dalam lingkup reformasi agraria yang menyasar kepada penyelesaian masalah ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu program yang mendapat prioritas  dari Presiden Joko Widodo .

Karena seperti yang disampaikan sendiri oleh Jokowi, Reformasi Agraria telah menjadi satu dari beberapa proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi motor untuk pemulihan ekonomi. Mengingat penataan aset dan redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif berkontribusi kepada upaya pemulihan yang sedang dijalankan, sekaligus jadi salah satu tugas penting KPC PEN (Pemulihan Ekonomi  Nasional) yang dipimpin Airlangga Hartarto secara langsung.  

Airlangga menjelaskan bahwa redistribusi  itu sendiri  pada gilirannya akan mengarah kepada pemberdayaan ekonomi rakyat melalui bantuan permodalan, saarana produksi serta pelatihan dan pendampingan usaha.

Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Reformasi Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, utamanya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Langkah kerja yang dilakukannya itu berdasarkan kepada  amanat Undang-Undang Cipta Kerja,  yang bentuk praktiknya  berupa penyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Ruang (PITTI) oleh pemerintah untuk menyelesaikan ketidaksesuaian izin usaha dan hak atas tanah.

DIkatakan lagi oleh Airlangga, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, program tersebut memerlukan  kerjasama semua pihak, khususnya dari pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Mengingat upayat tersebut adalah sub dari bagian besar reformasi regulasi, serta perbaikan iklim investasi yang diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun