Diambil contoh, salah satu yang tidak dimasukan dalam kapsul waktu tahun 2085 itu adalah keinginan dari masyarkat Minangkabau menjadikan daerah bundo kanduang ini sebagai Daerah Istimewa yang menyerupai daerah NAD (Nanggroe Aceh Darusallam), DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Papua. Nah ini dianggap kelalai yang dilakukan oleh para pemegang kekuasan secara adminstrasi di Sumatra Barat, yang telah melahirkan resolusi tanpa terlebih dahulu melibatkan segala unsur yang ada di ranag Minang ini secara adat istiadat.
Kaspus waktu tahun 2085 itu sekedar memenuhi formalitas program pemerintah Jokowi, menurut pemikiran masih bisa dianulir untuk penyempurnakannya. Walaupun Pemerintah Propinsi sudah melakukan sosialisasi dan louncing secara serimonial, masih ada harapah resolusi masyarakat Sumbar tersebut disempurnakan dengan keinginan melakukan mudzakarah masyarakat Minangkabau.
Artinya mudzakarah sebagai sarana kesepakatan untuk membuat konsep blueprint masyarakat Minang secara komprehensif untuk generasi ke generasi dimasa yang akan datang. Sedangkan rumusan dari blueprint tersebut secara teknis bisa dimasukan kedalam kapsul waktu tahun 2085 tersebut sebagai komitmen formal masyarakat Sumatra Barat masih bahagian dari NKRI.
Merumukan konsep dalam bentuk perbaikan generasi Minangkabau kedepan perlu dilakukan sarana mudzakarah masyarakat Minangkabau perlu diadakan untuk memastikan bahwa Minang tidak hilang ditelan kepentingan kapitalis dan isu-isu aliran yang akan merugikan masyarakat Minangkabau dimasa yang akan datang[*].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H