Mohon tunggu...
welly seran
welly seran Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Lebih hidup dengan semangat emas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kredibilitas Tribun dalam Kasus Rudi Hartono Dipertanyakan?

17 Mei 2014   15:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:26 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_324012" align="alignleft" width="300" caption="Rudi Hartono Seran (34)"][/caption]

Bola panas kasus meninggalnya Petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Pelaik Keruap, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat terus menggelinding. Informasi terkait penyebab kematian korban yang simpang siur terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Juang, Melawi, Kalimantan Barat hingga saat ini. Kabar burung tidak hanya berasal dari sesama warga masyarakat, tetapi juga berasal dari salah satu media berskala nasional, Tribun. Hal ini menjadi sangat ironis, mengingat peran media massa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun yang terjadi malah sebaliknya, media massa Tribun justru membuat kabar yang beredar menjadi semakin tidak jelas dan kabur. Hal ini menyebabkan opini yang terbentuk di tengah masyarakat tentang isu “bunuh diri” yang dikaitkan dengan penyebab kematian korban semakin menguat.

Pihak Tribun berkali-kali membuat berita yang bersifat memvonis terkait penyebab kematian korban dan yang paling tersakiti dan dirugikan oleh pemberitaan seperti ini tentu saja keluarga korban. “Sudah jatuh tertimpa tangga” ungkapan ini sangat tepat untuk menggambarkan situasi yang menimpa keluarga korban. Tidak cukup air mata berlinang karena kehilangan salah satu anggota keluarga, pihak Tribun menambah lagi derita keluarga korban dengan memublikasikan informasi yang tidak benar terkait penyebab kematian korban.

Pemberitaan Tribun yang disangkal pihak kepolisian

Puncak dari semua pemberitaan tidak berimbang yang dilakukan tribun terjadi pada hari Kamis (1/5), ketika Tribun menerbitkan berita berjudul “Polisi Pastikan PPL Desa Pelaik Meninggal Akibat Bunuh Diri”. Dilihat dari judulnya saja berita tersebut sudah sangat menyakitkan, apalagi jika penulisannya hanya berdasarkan pada opini Redaksi Tribun. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa Kapolres Melawi, AKBP Nowo Winarti, memastikan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah bunuh diri. Simpulan tersebut diambil atas dasar hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, begitu kata Wartawan Tribun memberitakan kepada publik.

Namun, pada saat yang sama keluarga korban belum mendapatkan putusan apapun terkait hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, padahal sehari setelah berita tersebut dipublikasikan, yaitu pada hari Jumat (2/5), istri korban masih diminta datang ke Polres Melawi untuk dimintai keterangan. Kalau memang berita tersebut benar adanya, tentu pada hari Jumat (2/5) tersebut istri korban diberitahu oleh pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan yang sudah dipublikasikan ke media tersebut, kenyataannya tidak demikian, pihak kepolisisan belum memberikan putusan apapun, karena memang proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Penasaran dengan kebenaran isi berita yang diterbitkan Tribun, pihak keluarga korban yang diwakili Suparjo Rustam Seran, adik kandung korban, menanyakan kebenaran isi berita tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Melawi.

Pernyataan mengejutkan lagi-lagi didapat oleh pihak keluarga korban. Menanggapi isi berita yang diterbitkan oleh Tribun, Kasat Reskrim Polres Melawi yang namanya sama dengan adik korban, AKP Suparjo menyatakan bahwa sampai saat ini Jumat (16/5), penyebab pasti kematian Petugas Pengawas Pemilu Laparangan (PPL) Desa Pelaik Keruap, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Rudi Hartono Seran (34) belum dapat dipastikan, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Suparjo menambahkan, kalau pun tim penyidik bersama-sama dengan Kapolres Melawi sudah mendapatkan kepastian mengenai putusan hasil penyelidikan, yang akan diberitahu pertama kali adalah keluaga korban, bukan media massa. Beliau mengimbau agar pihak keluarga  lebih tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab, khususnya Tribun yang dalam beberapa kali pemberitaannya kerap kali dilebih-lebihkan dan mengesampingkan kode etik jurnalistik.

AKP Suparjo menegaskan bahwa putusan hasil penyelidikan harus berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan dari para saksi. Simpulan akhir terkait penyebab pasti kematian korban harus melalui rapat dengar pendapat antara tim penyidik, kasat reskrim, dan kapolres. Pihak keluarga korban pun akan diberitahu, tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan sepihak dari kapolres atau pun pihak yang lainnya. Menurutnya, media massa seperti Tribun terkadang memang hanya mementingkan profit dari berita-berita yang dipublikasikan, sehingga tidak heran kalau berita-berita yang dihasilkan dikemas sedemikian rupa agar mampu memikat pembaca. Namun demikian, sudah selayaknyalah media massa seperti Tribun memberikan informasi yang benar kepada masyarakat pembaca, bukan malah memperkeruh suasana.

Fakta bahwa penulisan berita Tribun tidak berimbang

Dari artikel-artikel sebelumnya, penulis sudah berulangkali menegaskan bahwa keakuratan informasi yang disampaikan oleh Tribun kepada masyarakat terkait kasus kematian Petugas PPL Desa Pelaik Keruap, Rudi Hartono Seran (34) perlu dipertanyakan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu memberikan klarifikasi terkait informasi yang disampaikan Tribun, karena dalam informasi yang disampaikan tersebut pihak Tribun lebih mengedepankan aspek opini pribadi daripada fakta di lapangan.

Redaksi Tribun seharusnya tidak bekerja di media massa yang berbasis layanan informasi publik, seharusnya Redaksi Tribun beralih profesi menjadi penulis novel atau cerpen, karena daya imajinasi yang kuat dan sangat kreatif dalam mendesain  alur cerita sebuah peristiwa.

Seperti pada berita yang diterbitkan sehari pasca kematian korban, pihak Tribun terkesan terburu-buru memuat berita yang bersifat memvonis bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Dalam berita yang diterbitkan tersebut, korban disebut sebagai tim sukses caleg yang frustasi karena caleg yang diusung gagal memenangkan suara di Desa Pelaik Keruap tempat korban berdomisili. Korban yang tidak kuat menahan tekanan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Berita tersebut tentu saja tidak benar, entah dari mana pihak Tribun mendapatkan informasi tersebut, karena fakta menunjukkan Wartawan Tribun tidak pernah betul-betul turun ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang valid terkait penyebab pasti kematian korban.

Berita yang dibuat hanya berdasarkan opini dari pihak-pihak tertentu yang sulit ditelusuri kebenarannya. Rudi Hartono Seran (34) adalah seorang petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Pelaik Keruap berdasarkan Surat Tugas Nomor 14/Panwaslucam-Menukung/2014 tentang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Menukung, bukan tim sukses caleg seperti yang diberitakan.

Pihak korban sudah melayang surat yang menyatakan keberatan terhadap isi berita yang diterbitkan pihak Tribun. Surat keberatan tersebut juga ditujukan kepada Dewan Pers Nasional agar memberikan peringatan kepada redaksi Tribun yang terbukti mengabaikan kode etik dalam beberapa kali pemberitaannya. Dalam surat yang dilayangkan tersebut, pihak keluarga menjelaskan secara rinci beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wartawan Tribun. Pada saat itu pihak Tribun memberikan respon positif, sehari setelah surat keberatan disampaikan pihak Tribun langsung menerbitkan sebuah berita yang berisi klarifikasi terkait berita yang dipublikasikan sebelumnya tentang Rudi Hartono Seran (34) yang dikatakan terpengaruh alkohol dan lain sebagainya.

Namun, keinsyafan tersebut hanya berlangsung sesaat, beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (1/5) pihak Tribun kembali menerbitkan berita yang mengejutkan  terkait hasil penyelidikan pihak Kepolisian Resort Melawi terhadap kasus Rudi Hartono Seran (34) yang dipastikan bunuh diri. Penulisan berita tersebut menjadi sangat meyakinkan karena mengatasnamakan Kapolres Melawi, AKBP Nowo Winarti. Faktanya, ketika dikonfirmasi, pihak Kepolisian Resort Melawi menyangkal kebenaran isi berita tersebut. Pihak Kepolisian Resort Melawi melalui Kasat Reskrim AKP Suparjo menyatakan bahwa putusan terkait hasil penyelidikan belum ada, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Pada dasarnya media memang tidak boleh bersikap netral, karena ketika sebuah media berada pada posisi netral, maka media tersebut akan dihantui oleh sikap inkonsistensi. Ketika sebuah media berada dalam posisi netral, maka media tersebut akan sangat mudah dirasuki dan ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Seyogyanya media yang baik adalah media yang selalu berpihak pada kepentingan publik, khususnya kebutuhan akan informasi yang benar. Media harus bisa memberikan edukasi kepada pembaca melalui informasi yang disampaikan. Informasi yang memiliki nilai edukasi adalah informasi yang ditulis berdasarkan fakta dan kebenarannya dapat ditelusuri berdasarkan persepsi indrawi. Bagaimana dengan Tribun? Masyarakat pembacalah yang bisa menilai!

Oleh,

Welly Hadi Nugroho Seran, S. Pd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun