Mohon tunggu...
Devi M
Devi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro

Meramu dengan pena

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendefinisikan Makna Kebijakan Menurut Para Ahli

26 Juni 2023   21:31 Diperbarui: 26 Juni 2023   21:36 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan adalah kata yang tidak asing dalam dunia politik, namun kebijakan tidak hanya dapat diterapkan dalam pemerintahan tetapi juga instansi swasta maupun organisasi bahkan pada individu. Dikarenakan kebijakan berkaitan erat dengan suatu tindakan yang memiliki arah untuk mencapai suatu tujuan (purposive and goal oriented). Hal tersebut menandakan bahwa kebijakan merupakan suatu tindakan yang terpola dan terstruktur. Istilah kebijakan semakin luas pemaknaannya, karena definisi kebijakan banyak dibahas oleh para ahli teoritis dengan sudut pandang yang berbeda. Berikut beberapa pendapat ahli tentang definisi kebijakan:

  • James Anderson (1994: 5)

Menurut James Anderson, memiliki pandangan bahwa “purposive course of action or inaction undertaken by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern”. Dengan begitu, kebijakan dapat dimaknai sebagai suatu langkah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh seorang aktor atau sejumlah aktor yang berkaitan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang sedang dihadapi.

  • Carl Friedrich

Carl Friedrich menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan bahwa suatu tindakan yang diusulkan oleh suatu kelompok, aktor, pemerintahan, maupun instansi tertentu yang berhubungan dengan adanya hambatan-hambatan dan mengarah untuk mencari peluang-peluang agar tujuan yang diinginkan tercapai.

  • Knoepfel dan kawan-kawan (2007)

Menurut pandangan yang disampaikan oleh Knoepfel dan kawan-kawan bahwa kebijakan ialah “a series of decisions or activities resulting from structured and recurrent interactions between different actors, both public and private, who are involved in various different ways in the emergence, identification and resolution of a problem defined politically as a public on”

Yang dimaknai bahwa kebijakan ialah serangkaian tindakan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dengan interaksi yang terstruktur dan berulang oleh berbagai aktor, baik publik atau pemerintahan dari sektor privat maupun swasta yang terlibat dengan beragam cara merespons, mengidentifikasikan, dan memecahkan suatu masalah yang secara politis diartikan sebagai masalah publik.

Oleh sebab itu, selaras dengan pemaknaan dari kebijakan publik merupakan suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah bukan hanya sebuah gagasan untuk mengatasi atau memecahkan permasalahan publik. Karena kebijakan publik dibuat untuk memecahkan atau menguraikan masalah publik dan masuk dalam agenda pemerintahan (governmental agenda). Sebagai wujud dari respon atau tanggapan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan publik yang secara politis sudah tidak dapat lagi ditoleransi.

Dengan begitu, dari beberapa pemahaman kebijakan yang telah disampaikan oleh para ahli maka memunculkan pemahaman baru bahwa kebijakan merupakan suatu tindakan yang terfokus untuk mempelajari dan menganalisis kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah secara nyata. Serta kebijakan secara normatif bersifat sebagai pemecah masalah, yang artinya bahwa pembuatan kebijakan untuk menyelesaikan, memecahkan maupun menguraikan suatu masalah publik yang berkaitan dengan masalah kolektif karena sempat terindentifikasi sebagai agenda pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun