"…… Terima Nikah dan Kawin Fulan binti Fulan dengan mas kawin .. tunai”
Itulah kira-kira bunyi ijak kabul yang diucapkan seorang lelaki muslim kala hendak meminang seorang wanita pilihannya untuk menjadi wanita pendamping hidupnya. Kalau penulis dulu waktu ijab kabul (2005) menggunakan bahasa Arab yang kurang lebih seperti diatas maksud dan tujuannya.
Bicara mahar atau mas kawin adalah merujuk kepada kesanggupan seorang lelaki yang tentunya juga sudah dimusyawarahkan dengan keluarga dan juga calon mempelai wanita. Ada yang berupa seperangkat alat shalat, ada yang berupa emas sekian gram hingga uang sebagai mahar atau mas kawin saat pengucapan ijab kabul.
Kira-kira mahar atau mas kawin saat jaman Rasulullah SAW itu seperti apa yach? Apakah seperti kita sekarang seperti emas, seperangkat alat shalat hingga uang. Tentunya tidak bisa dibandingkan, tetapi sebagai tambahan ilmu pengetahuan sepertinya hal tersebut layak untuk dibagikan sebagaimana yang penulis baca disalah satu media online (aktual.co.id).
Sepasang Sandal
Saat itu seorang pengantin muslimah dari Bani Fazarah hendak dipinang oleh seorang pria kemudian Rasulullah SAW sendiri yang bertanya kepada wanita tersebut apakah ia ridha dengan mahar yang akan diberikan calon suaminya berupa sepasang sandal. Ia pun menjawab bahwa dirinya ridha. Masya Allah… unik dan luar biasa.
Dari Amir bin Rabi’ah bahwasanya ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau meridhakan dirimu dan apa yang kau miliki dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih).
Cincin Besi
Ada pula pernikahan di zaman Rasulullah SAW yang maharnya ‘hanya’ sebuah cincin besi.
Rasulullah menegaskan bolehnya mahar dengan cincin besi bagi sahabatnya yang tidak memiliki harta “Berikanlah kepadanya (mahar) meskipun hanya sebuah cincin besi” (HR. Bukhari – Muslim).
Baju Besi
Tentunya kita ingat mahar Baju Besi yang diberikan Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha, putri Rasulullah beberapa waktu setelah akad nikah.
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ketika Ali radhiyallahu ‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berikanlah ia (mahar) sesuatu”. Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun” Lalu Rasulullah bersabda, “Berikanlah baju besimu” (HR. An Nasa’i).
Membaca Al-Quran
Ada pula sahabat yang tidak memiliki apa pun. Bahkan cincin besi pun ia tidak punya. Maka Rasulullah pun bertanya apakah ia hafal ayat-ayat Al Qur’an. Kemudian beliau menyuruh sahabatnya itu untuk membacakan beberapa ayat Al Qur’an yang dihafalkannya sebagai mahar.
“Apakah engkau hafal ayat-ayat dari Al Qur’an?” Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surat ini dan surat ini”. Lalu Rasulullah bersabda, “Aku akan menikahkan kalian berdua dengan mahar ayat Al Qur’an yang ada padamu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengajarkan Al-Quran
Selain mahar membac Al-Quran ada juga dizaman Rasulullah SAW pernikahan yang maharnya adalah mengajari Al Qur’an. Dalam riwayat Abu Hurairah, jumlahnya 20 ayat. Ya, mengajarkan Al Qur’an 20 ayat.
“Ajarkanlah kepadanya ayat-ayat Al Qur’an” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “Jumlah itu ada dua puluh ayat”
Masuk Islam
Dari semua mahar yang tertera di atas, ini lah mahar yang paling unik dari semua mahar tersebut adalah maharnya Abu Thalhah kepada Ummu Sulaim. Apa itu? Maharnya adalah masuk Islam. Ceritanya, Abu Thalhah yang saat itu duda melamar Ummu Sulaim yang saat itu janda karena suaminya meninggal. Abu Thalhah orangnya tampan, kaya dan memiliki kedudukan terhormat. Sayangnya, ia masih musyrik.
Maka menjawab lamaran Abu Thalhah, Ummu Sulaim menjawab, “Engkau adalah laki-laki yang lamarannya tidak layak ditolak. Tetapi sayangnya engkau masih kafir sedangkan aku adalah wanita muslimah” Maka kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan itu sebagai mahar pernikahan keduanya.
Semoga bermanfaat untuk rekan Kompasioner.