Sedangkan istilah lainnya yang juga marak dimasyarakat yang merujuk kepada babi, misalnya “charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta, nibuta, B2, khinzir dan lain-lain”.
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI. (sumber : islampos).
Setidaknya dengan kembali menyeruaknya kasus daging babi yang ada di siomay membuat kita sebagai konsumen harus lebih waspada, agar sebagai seorang muslim tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung daging babi yang jelas diharamkan. Mengenal istilah daging babi dan istilah umum lainnya serta sikap kehati-hatian dalam mengkonsumsi makanan menjadi sikap awal yang harus selalu kita tanamkan dalam diri sedang untuk sanksi dan sebagainya, sejatinya pemerintah harus lebih dan tegas apalagi wisata halal bisa menjadi sumber devisa kita kedepannya.
Semoga bermanfaat untuk rekan Kompasiana.
Salam Kompasiana,
Wefi