Kita sebagai Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan YME, sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk spiritual. Manusia juga makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan struktur dan fungsi yang sangat sempurna bila dibandingkan dengan makhluk Tuhan lainnya. Manusia juga diciptakan sebagai makhluk multidimensional, memiliki akal pikiran dan kemampuan berinteraksi secara personal maupun sosial.
Disamping itu, semua manusia dengan akal pikirannya mampu mengembangkan kemampuan tertingginya sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.
Maka sebagai mahkluk sosial, manusia harus hidup memerlukan orang lain dalam hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia lainnya atau bahas populernya adalah bermasyarakat.
Pada prosesnya manusia sebagai makhluk juga perlu melakukan aktivitas terkait sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk spiritual.
Sebagai makhluk individu, salah satunya adalah manusia harus dapat bertahan hidup. Salah satu cara untuk bertahan hidup adalah kerja, dimana manusia sebagai makhluk individu, harus melakukan kegiatan sebagai makhluk sosial dalam mencari kerja atau membuat pekerjaan.
Salah satu pekerjaan yang ada sekarang ini adalah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ASN sendiri di dalamnya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu pekerjaan di dalam ASN tersebut adalah menjadi Fungsional Tertentu, yang salah satunya adalah Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). Dimana Jabatan ini termasuk dalam ranah Ilmu Penerangan dan Seni Budaya.
Peran Pranata Humas dewasa ini sangat diperlukan oleh beberapa instansi pemeritah, dimana pemerintah mencanangkan adanya 12.000 Fungsinonal Pranata Humas. Selain itu pemerintah juga mereformasi struktur organisasi yang ada selama ini dengan merampingkan beberapa eselon.
Selain itu peran ASN dituntut melaksanakan pelayanan kepada public, bukan sebagai penguasa. Peran Pranata Humas sendiri diantaranya mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, Pelaksanaan Hubungan Eksternal, Pelaksanaan Hubungan Internal, Perencanaan dan Audit Komunikasi Kehumasan.
Pranata Humas sendiri oleh pemerintah diatur melalui beberapa peraturan diantaranya: PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2014, PERKA BKN Nomor 31 Tahun 2014, dan Peraturan Tunjangan : Nomor 29 Tahun 2007.
Selain itu peran ASN dituntut melaksanakan pelayanan kepada public, bukan sebagai penguasa. Peran Pranata Humas sendiri diantaranya mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, Pelaksanaan Hubungan Eksternal, Pelaksanaan Hubungan Internal, Perencanaan dan Audit Komunikasi Kehumasan.