Di masa pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo atau yang di panggil juga Jokowi mencetuskan berbagai program, baik sektor pertanian, pendidikan, sumber daya, teknologi, kesehatan dan masih banyak lagi. Salah satu program yang dicanangkan adalah Program Food Esatete atau dalam bahasa sederhananya adalah kawasan pangan.
Secara artian seperti dijelaskan oleh Kementerian Pertanian bahwa Program Food Estate masuk dalam program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan tentunya masyarakat sekitar. Food estate adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar. Program ini adalah capaian bersama untuk menciptakan ketahanan pangan jangka panjang.
Program ini dilaksanakan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia untuk jangka panjang, khususnya dalam mencukupi kebutuhan pangan bagi penduduk Indonesia yang dari tahun ke tahun semakin bertambah, dimana pada Sensus Penduduk tahun 2020 ini bahkan sudah mencapai 270,2 Juta orang.
Kementan menjelaskan bahwa Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi diantaranya mencakup sektor pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Lebih lanjut pelaksanaan Food Estate ini dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersama-sama juga dibantu Kementerian lainnya antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahkan Kementerian BUMN dengan BUMN nya dalam mengembangkan program mencari pupuk dan padi yang paling tepat untuk ditanam di Kalimantan Tengah.
Salah satu lokasi Food Estate terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana lokasi berada di 2 Kabupaten diantaranya Kabupaten Pulang Pisau dan di Kabupaten Kapuas.
Pengembangan kawasan food estate di lahan rawa Kalimantan Tengah akan dilaksanakan di lahan bekas PLG (Proyek Lahan Gambut) Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, namun dalam perjalanannya lokasi tersebut akan dikembangkan juga di luar bekas PLG yang termasuk ke dalam Kabupaten Kapuas, yang memiliki irigasi baik.
Di 2 Kabupaten tersebut nantinya akan dicetak 30.000 hektar di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya 10.000 hektar di Kabupaten Pulang Pisau dan 20.000 hektar di Kabupaten Kapuas baik yang berada di bekas PLG maupun di luar bekas PLG.
Selain itu nantinya petani melalui Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diharapkan dan diminta untuk membuat korporasi petani dimana nantinya petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani untuk membentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Pengembangan Kawasan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah ini bersifat multi-aspek dan multi-dimensi yang melibatkan berbagai pihak terkait serta daerahnya memiliki keragaman kondisi biofisik, sosial ekonomi, dan kelembagaan, maka perlu peran para pelaku kegiatan diantara Kementerian terkait, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dinas terkait, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Penyuluh, petani dan diantaranya Unit Pelaksana Teknis Kemeterian Pertanian.
Maka salah satu cara yang dilakukan pemerintah melalui Kementan yaitu dengan menggelar berbagai kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas petani, dan penyuluh, pemerintah juga terus berupaya melakukan perbaikan dan tentunya pemberian terkait sarana dan prasarana untuk mendukung program ini. Kegiatan-kegiatan diantaranya Bimbingan Teknis, Koordinasi dengan pihak terkait, Pelatihan, Pendampingan, Kunjungan lapangan, penyaluran sarana prasarana, tanam bersama dan masih banyak lagi.
Dengan adanya kegiatan FE yang banyak dilakukan di 2 kabupaten tersebut tentunya pelaku kegiatan juga harus menyampaikan disertifikasi, informasi ataupun berita, terkait Food Estate. Sebab, dengan adanya penyebaran informasi tentang Food Estate kepada masyarakat luas baik yang terlibat ataupun yang tidak terlibat bisa mengetahui, memahami dan mengawasi program nasional ini.
Selain itu pemerintah juga terus berupaya memberikan informasi terbaru terkait kegiatan, capaian, ataupun bantuan yang telah dilakukan dalam program ini, yang salah satunya dengan menyebarkannya melalui pemberitaan melalui media massa, baik cetak, online, dan elektronik.
Dalam Kamus Komunikasi, Pengertian berita adalah laporan mengenai hal atau peristiwa yang baru terjadi, menyangkut kepentingan umum dan disiarkan secara cepat oleh media massa; surat kabar, majalah, radio siaran, televisi siaran.1
Strategi komunikasi melalui pemberitaan ini menjadi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian yang tentunya diharapkan masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaan program Food Estate yang ada di Kalimantan Tengah atupun di tempat lainnya. Maka dari itu pemberitaan atau disertivikasi ini harus tetap dilakukan baik melalui media yang ada di daerah (lokal) ataupun nasional (Mainstream).
Gempuran melalui pemberitaan ini sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kredibilitas dan tentunya mempertunjukkan peran dari Kementerian yang melaksanakan kegaiatan ini. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian yang diberikan mandat dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan Food Estate di Kalimantan Tengah sehingga melalui pemberitaan ini sebagai cara menunjukkan kepada masyarakat, pihak lain dan kepada Presiden.
Seperti dijelaskan bahwa pemberitaan dalm Food Estate ini begitu getol dilakukan, salah satu cara melihat seberapa besar berita tentang Food Estate di Kalimantan Tengah dengan melakukan pencarian di google dengan keyword “berita food estate kalimantan tengah”, yang dilakukan Juni 2021, ditemukan 29.900 hasil berita, yang terbagi menjadi 18 halaman (page).
Sedangkan pencarian di google dengan keyword “food estate kalimantan tengah”, yang dilakukan Juni 2021, ditemukan 28300 hasil berita yang terbagi menjadi 19 halaman (page). Melalui hasil tersebut diketahui bahwa berita tentang Food Estate di Kalimantan Tengah lumayan banyak dan mudah di akses melalui pencarian daring. Selain itu pemberitaan melalui media lain seperti koran cetak, video, dan artikel tentunya masih ada, itupun belum termasuk berita cetak, youtube dan televisi. Maka, terlihat bahwa berita tentang Food Estate begitu getol dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, peran Kementan yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mampu memberikan informasi kegiatan Food Estate di Kalimantan Tengah melalui berita koran online menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian siap menjalankan tugas dan bekerja keras dilapangan dan menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dalam pembanguanan pertanian.
Maka, dewasa ini disertifikasi, penyebaran informasi, pemberitaan harus tetap dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat luas, bahwa program pemerintah dapat di lihat, dipantau, diawasi melalui kegiatan diatas. Maka Kementerian Pertanian begitu getol dalam menyebarkan informasi kegiatan Food Estate melalui media massa baik local atau nasional.
Maka, program Food Estate sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan lumbung pangan nasional perlu di apresiasi dan di dukung. Namun juga sebagai masyarakat program ini juga perlu di awasi terkait pelaksanaannya dan terkait ahli fungsi lahannya, sehingga program mencukupi pangan masyarakat Indonesia dapat terealisasi.(wd)
Sumber:
1. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/28-pengertian-berita-menurut-para-ahli.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H