Mohon tunggu...
Wedy Prahoro
Wedy Prahoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kedudukan dan Peranan Perguruan Tinggi Swasta dalam Penyelenggaraan Kampus Merdeka

6 Desember 2024   08:08 Diperbarui: 6 Desember 2024   08:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Sudut di Kampus ASMI Desanta Yogyakarta | Sumber Koleksi Pribadi

Pendahuluan

Pendidikan tinggi di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan seiring dengan diterapkannya kebijakan Kampus Merdeka yang dimulai pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan Kampus Merdeka bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi mahasiswa dalam memilih dan mengembangkan jalur pendidikan yang lebih fleksibel, relevan dengan perkembangan industri, serta mendukung kompetensi lulusan yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Dalam konteks ini, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia memiliki jumlah yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023, terdapat lebih dari 3.000 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia, yang melayani lebih dari 3 juta mahasiswa. Jumlah ini menunjukkan betapa besar peran PTS dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak dapat mengakses perguruan tinggi negeri. Dengan jumlah yang cukup besar, PTS dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengikuti perkembangan kebijakan, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Kedudukan Perguruan Tinggi Swasta dalam pendidikan tinggi Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi tersebut, perguruan tinggi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Walaupun PTS dikelola oleh pihak swasta, namun keberadaannya tidak kalah penting dibandingkan dengan PTN dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. PTS memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam mengelola kurikulum, fasilitas, dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk industri dan lembaga pendidikan lainnya.

PTS memiliki posisi strategis dalam menciptakan kesempatan pendidikan tinggi bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kualitas dan relevansi pendidikan yang diberikan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, PTS dituntut untuk berinovasi dan beradaptasi dengan cepat, terutama dalam konteks kebijakan Kampus Merdeka. Oleh karena itu, PTS harus mampu memberikan pendidikan yang lebih fleksibel, kreatif, dan berbasis pada kebutuhan industri dan masyarakat.

Peranan PTS dalam penyelenggaraan Kampus Merdeka sangat penting. Kampus Merdeka, yang memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih program studi, magang, riset, atau kegiatan pengabdian masyarakat, memberikan peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi yang lebih holistik dan beradaptasi dengan tuntutan dunia kerja. Melalui kebijakan ini, PTS diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa untuk terlibat dalam pengalaman belajar yang lebih kaya dan beragam, seperti magang di industri, riset kolaboratif, hingga kegiatan kewirausahaan.

Menurut John Dewey, seorang tokoh pendidikan asal Amerika Serikat, pendidikan tinggi seharusnya berfokus pada pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta keterampilan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. PTS memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum yang lebih fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa dan tuntutan pasar kerja. Selain itu, PTS dapat lebih mudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak eksternal, seperti industri, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi lain, guna memberikan pengalaman belajar yang lebih relevan bagi mahasiswa.

Dalam konteks Indonesia, Abdul Mu'ti, seorang pakar pendidikan tinggi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengungkapkan bahwa PTS memiliki potensi besar dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Melalui kebijakan Kampus Merdeka, PTS dapat menawarkan pembelajaran yang lebih terhubung dengan dunia industri, serta mengembangkan mahasiswa menjadi lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Seiring dengan diterapkannya kebijakan Kampus Merdeka, PTS diberikan kesempatan untuk lebih mandiri dalam merancang dan mengelola kurikulum, serta membangun kemitraan dengan berbagai sektor. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menjadi landasan bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk menyusun kebijakan pendidikan yang lebih fleksibel dan berbasis pada kebebasan akademik. Melalui kebijakan ini, mahasiswa diberi hak untuk memilih mata kuliah, mengikuti program magang, terlibat dalam proyek riset, serta melakukan pertukaran pelajar, yang semuanya dapat mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa secara lebih luas.

Kebijakan ini juga mendorong adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia industri. PTS dapat memanfaatkan fleksibilitasnya untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan sektor industri, sehingga pendidikan yang diberikan lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Program magang, kerja sama riset, serta kolaborasi kewirausahaan menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung tujuan Kampus Merdeka, di mana mahasiswa tidak hanya terfokus pada teori, tetapi juga pada aplikasi praktis dalam dunia nyata.

Terselenggaranya Kampus Merdeka bagi terlaksananya fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa

Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 31 Ayat (1). Dalam konteks ini, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mencerdaskan bangsa, dengan memberikan akses pendidikan yang luas dan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat. Keberadaan PTS, yang semakin berkembang di Indonesia, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, termasuk melalui implementasi Kampus Merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun