Mohon tunggu...
Wedy Prahoro
Wedy Prahoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Manajemen Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia dalam Era Globalisasi

5 November 2024   07:30 Diperbarui: 5 November 2024   07:34 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ASMI Desanta Yogyakarta

Pendahuluan

Manajemen Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia di Era Globalisasi mengacu pada tantangan dan peluang yang dihadapi perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan teknis dan siap menghadapi persaingan global. Dalam era globalisasi, perubahan pesat dalam teknologi, ekonomi, dan kebutuhan pasar kerja global mengharuskan perguruan tinggi vokasi untuk meningkatkan kualitas manajemen dan program pendidikan mereka.

Menurut teori manajemen pendidikan tinggi, seperti yang diutarakan oleh Clark (1983) dalam teorinya mengenai triangle of coordination, pendidikan tinggi dihadapkan pada kebutuhan untuk menyeimbangkan peran antara negara, pasar, dan otonomi akademik. Dalam konteks perguruan tinggi vokasi, hal ini berarti bahwa institusi tersebut harus memiliki fleksibilitas untuk merespons kebutuhan pasar, tetap berada dalam kerangka regulasi negara, serta mempertahankan standar akademik yang berkualitas. Di era globalisasi ini, lulusan pendidikan vokasi diharapkan tidak hanya memiliki keahlian teknis yang memadai tetapi juga kemampuan adaptasi, inovasi, serta pemahaman lintas budaya dan bahasa asing yang sesuai dengan tuntutan kerja global.

Indonesia telah mengatur sistem pendidikan tinggi vokasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan vokasi, yang bertujuan menghasilkan tenaga kerja profesional dan siap kerja. Pasal 59 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pendidikan vokasi berfokus pada pengembangan keahlian praktis, sehingga pelaksanaan program pendidikan vokasi di perguruan tinggi harus relevan dengan dunia industri dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, melalui Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pemerintah menekankan pentingnya pengembangan kompetensi yang setara dengan standar internasional, yang relevan untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja di tingkat global.

Lebih lanjut, menurut pandangan pakar pendidikan seperti Sutrisno (2020), manajemen perguruan tinggi vokasi di era globalisasi juga harus memperkuat kolaborasi dengan sektor industri, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mempercepat transfer teknologi dan keterampilan. Hal ini sejalan dengan konsep triple helix yang menekankan sinergi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah dalam mendukung inovasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, teori quality management dari Crosby (1979) yang menekankan pentingnya "zero defects" atau kualitas tanpa cacat, menjadi panduan dalam memastikan bahwa lulusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar minimum tetapi memiliki kompetensi unggul yang siap bersaing secara global.

Dalam menghadapi persaingan global, perguruan tinggi vokasi di Indonesia juga harus memperkuat manajemen mutu yang berkelanjutan melalui akreditasi dan evaluasi program secara periodik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal ini bertujuan agar pendidikan vokasi di Indonesia mampu bersaing dengan institusi pendidikan di negara lain dan menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing internasional.

Makna Tri Darma Perguruan Tinggi pada Pergurua Tinggi Vokasi

Makna Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Vokasi memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk lulusan yang berkompeten, berdaya saing, dan siap terjun ke dunia kerja. Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam konteks pendidikan vokasi, penerapan Tri Dharma ini memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda dibandingkan dengan perguruan tinggi akademik, karena fokusnya adalah menghasilkan tenaga kerja profesional dengan keterampilan aplikatif yang siap bekerja di berbagai sektor industri.

Pendidikan

Pendidikan pada perguruan tinggi vokasi bertujuan untuk mengembangkan keterampilan praktis mahasiswa agar siap bekerja di lapangan sesuai kebutuhan industri. Menurut teori experiential learning dari Kolb (1984), pembelajaran yang efektif terjadi ketika siswa terlibat langsung dalam proses praktik dan pengalaman nyata. Hal ini selaras dengan kurikulum pendidikan vokasi yang menekankan work-based learning, di mana mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung melalui program magang, praktik kerja industri, dan kerja lapangan. UU Nomor 12 Tahun 2012 juga menekankan pentingnya kurikulum yang relevan dengan dunia kerja dalam pendidikan vokasi, yang bertujuan untuk mempercepat adaptasi lulusan dengan kebutuhan industri di era global. Pandangan ini diperkuat oleh pandangan pakar pendidikan, seperti Sutrisno (2020), yang menegaskan bahwa pendidikan pada perguruan tinggi vokasi harus lebih mengutamakan praktik ketimbang teori, sehingga lulusan memiliki keterampilan teknis yang aplikatif dan siap pakai.

Penelitian

Penelitian di perguruan tinggi vokasi tidak hanya berfokus pada pengembangan teori tetapi lebih diarahkan pada penelitian terapan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Menurut pandangan ahli pendidikan tinggi seperti Drucker (2001), pendidikan vokasi harus menghasilkan penelitian yang berorientasi pada pemecahan masalah nyata di masyarakat dan industri. Penelitian terapan ini melibatkan eksplorasi teknologi baru, inovasi produk, dan metode produksi yang dapat meningkatkan efisiensi di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja vokasional. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengamanatkan agar penelitian di perguruan tinggi vokasi menghasilkan produk atau inovasi yang dapat diimplementasikan secara langsung di industri. Penelitian ini juga harus melibatkan kolaborasi dengan mitra industri untuk memastikan bahwa hasil penelitian dapat langsung diterapkan, yang menjadi salah satu aspek penting dalam model triple helix, di mana perguruan tinggi, pemerintah, dan industri bekerja sama dalam mendukung inovasi.

Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi vokasi berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan keterampilan yang relevan dengan dunia kerja. Hal ini sesuai dengan teori pemberdayaan masyarakat oleh Freire (1970), yang menekankan pentingnya pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah nyata. Perguruan tinggi vokasi memiliki tanggung jawab untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki untuk membantu masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pelatihan keterampilan teknis, pengembangan usaha kecil, dan pembinaan industri rumah tangga. UU Nomor 12 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, yang diimplementasikan melalui program pengabdian berbasis komunitas.

Dengan demikian, implementasi Tri Dharma di perguruan tinggi vokasi diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja serta masyarakat. Penerapan Tri Dharma ini harus terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan global agar pendidikan vokasi di Indonesia dapat menghasilkan lulusan yang siap bersaing di kancah internasional, memberikan kontribusi nyata bagi industri, serta memberdayakan masyarakat di berbagai daerah.

Manajemen Perguruan Tinggi Vokasi yang Relevan dengan Misi Perguruan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun