Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM, Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendiri

28 Januari 2022   23:50 Diperbarui: 29 Januari 2022   08:07 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompas.com

Sayangnya, sementara proses penggagas RUU di Baleg masih belum jelas, rapat koordinasi Baleg dengan ketua komisi pada 30 Juni memutuskan untuk menghapus RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual dari daftar prioritas 2020, dan akan menjadi masih akan dibahas lebih lanjut tentang kemungkinan memasukkannya ke dalam Prolegnas tahun depan. 

Perjuangan selanjutnya adalah memastikan RUU tersebut bisa masuk dalam daftar prioritas 2021. 

Ada beberapa isu krusial terkait hal ini. 

Pertama , siapa yang akan menjadi penggagas RUU tersebut? Itu bisa anggota parlemen individu, bersama-sama sebagai kelompok, atau dalam faksi. 

Kedua, proses internal DPR sendiri, apakah RUU itu akan dibahas Komisi VIII atau Baleg? 

Ketiga, naskah akademik dan RUU versi mana yang akan ditetapkan atas inisiatif DPR, kemudian dikirim ke Presiden? Untuk diketahui, naskah akademik dan RUU versi saat ini tertanggal 10 Februari 2017, gagal menemukan kesepakatan untuk diundangkan, karena banyak isu kontroversial dalam pembahasannya. Kemungkinan besar, inisiator akan berpikir dua kali sebelum mengirimkan versi ini lagi. Alternatif mungkin lebih tepat. 

Naskah akademik dan RUU versi apa yang diharapkan, khususnya oleh para korban kekerasan seksual? Yang diperlukan dari naskah akademik tersebut setidaknya adalah: kajian teoritis yang komprehensif tentang praktik empiris untuk membentuk kerangka urgensi RUU, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kekerasan seksual dan terakhir filosofis, yuridis dan yuridis yang kuat. landasan sosiologis sebagai dasar RUU tersebut.  

Sejalan dengan itu, RUU tersebut setidaknya harus memuat unsur pencegahan, pengobatan, perlindungan, dan penyuluhan korban, serta pemidanaan bagi pelaku, yang dibingkai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghapus kekerasan seksual dan menegakkan hak-hak korban. RUU itu juga harus mengatur definisi kekerasan seksual dan sembilan jenisnya, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, kawin paksa, pelacuran paksa, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.  

Berkenaan dengan perdebatan apakah RUU tersebut perlu menunggu pengesahan RUU KUHP, hal ini tidak boleh dianggap sebagai "kesulitan". Tidak ada norma hukum yang menuntut pembahasan suatu RUU, RUU apapun harus menunggu pembahasan RUU yang lain, apalagi karena kedudukan hukum suatu undang-undang dengan undang-undang yang lain sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2011 adalah persamaan, tidak ada lebih tinggi dari yang lain. 

Jadi, apakah ini "sulit"?

Di sisi lain, semakin banyak korban kekerasan seksual di Indonesia yang angkat bicara. Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial VDPS menumpahkan curhatannya di media sosial tentang kasus pemerkosaan yang menimpanya. Curhatan itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik Banjarmasin. Bagaimana tidak, pelakunya adalah oknum anggota polisi berpangkat Bripka yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun