Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Dukung Jokowi Bertindak Tegas, Pelaku Pembakar Hutan Belum Dihukum

11 Januari 2022   13:24 Diperbarui: 11 Januari 2022   13:39 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama periode yang sama, sebagian besar sektor bubur kertas (pulp) juga lolos dari sanksi serius pemerintah meskipun kebakaran berulang kali terjadi di wilayah yang luas.  Tahun 2019, titik api telah tercatat di banyak konsesi kelapa sawit dan bubur kertas (pulp). 

Analisis Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari 3,4 juta hektar lahan terbakar antara tahun 2015 dan 2018. Analisis pemetaan Greenpeace Indonesia data burn scar dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan. Area yang terbakar mencapai 2.604.500 ha pada tahun 2015; 436.500 ha pada tahun 2016; 164.100 ha pada 2017; dan 528.000 ha pada 2018.  

Dari catatan Greenpeace, data ini kemudian dibandingkan dengan data konsesi terbaik yang tersedia--upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa data konsesi akurat, ada banyak sumber data konsesi yang berbeda dan kurangnya transparansi pemerintah dan perusahaan, terdapat kemungkinan ada beberapa ketidakakuratan. Angka burn scar telah dibulatkan ke atas atau ke bawah untuk memperhitungkan masalah ini--pada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas serta sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan, yang disusun melalui permintaan sesuai hak atas keterbukaan informasi dan laporan resmi pemerintah.

Temuan-temuan dari analisis ini sangat bertolak belakang dengan klaim pemerintah soal penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla, "Upaya hukum sudah kita lakukan. Baik yang perorangan baik korporasi semuanya sudah ada tindakan tegas ke sana," ungkap Jokowi. Kabut asap dari karhutla tidak hanya berdampak pada jutaan orang Indonesia tetapi mengganggu negara-negara tetangga.

Temuan-temuan terkait perkebunan kelapa sawit periode tahun 2015-2018:

  • Tidak ada satu pun dari sepuluh konsesi kelapa sawit di Indonesia dengan total area terbakar terbesar yang diberikan sanksi perdata maupun sanksi administrasi yang serius. Tujuh dari perusahaan tersebut memiliki jumlah titik api yang tinggi di konsesi mereka. Sepuluh perusahaan kelapa sawit terdaftar di sini.
  • Pemerintah tidak mencabut satu pun izin dari perusahaan kebun sawit yang terkait karhutla.
  • Sejumlah konsesi perusahaan kelapa sawit terbakar berulang kali, namun tidak menerima sanksi perdata atau administrasi yang serius.

Temuan-temuan terkait perkebunan bubur kertas:

  • Area yang terbakar lebih luas dari wilayah Singapura dalam konsesi yang terkait dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP) antara 2015 dan 2018. Konsesi ini memiliki total area terbakar terbesar dari semua konsesi di seluruh Indonesia, namun hanya menerima sanksi perdata/sanksi administratif atas penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
  • Perusahaan di bawah grup Sinar Mas/APP yang areanya terbakar setiap tahunnya antara 2015-2018 tetapi tidak menerima sanksi perdata atau administrasi yang serius. Sejauh ini, ditemukan ada lebih dari 200 titik api di tahun ini.
  • Sebuah perusahaan yang berada di dalam grup  APRIL/RGE terdeteksi mengalami karhutla setiap tahun sejak tahun 2015. Perusahaan ini telah menerima sanksi administrasi yang serius namun hanya dua kali. Investigasi tindak pidana telah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan ini, namun dihentikan (SP3) oleh kepolisian pada tahun 2016 karena kekurangan bukti. Menurut catatan setidaknya hampir 500 titik api terlihat pada tahun ini.

Investigasi Greenpeace Indonesia awal tahun 2019, menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan yang telah dibawa ke pengadilan oleh pemerintah terkait karhutla dan pembalakan liar melunasi kompensasi. Jumlah total uang yang terhutang sekitar 18,9 triliun rupiah.

Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara mencakup 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kemudian 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar serta izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Alasan pencabutan izin pertambangan minerba karena tidak menyampaikan rencana kerja, sementara izin sektor kehutanan dicabut karena tidak aktif, tidak ada rencana kerja, dan ditelantarkan.


Greenpeace dalam penelitian Stop Baku Tipu menemukan indikasi kuat bahwa banyak izin-izin yang terbit telah melanggar aturan diduga melibatkan pengaruh elit politik dalam proses perizinan dan telah berdampak pada hilangnya hutan alam serta menimbulkan konflik masyarakat adat. Momentum pencabutan izin ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk lingkungan hidup yang berkelanjutan serta memutus rantai bisnis yang melibatkan kepentingan oligarki.

Pencabutan izin ini seharusnya tidak dihubungkan dengan pengelolaan melalui Bank Tanah, selain dinilai melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi, Perpres Bank Tanah tidak memberi kepastian terhadap distribusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun