Lalu, siapa yang membocorkan rekaman video Berita Acara Penyidikan (BAP) Pertama Saipul Jamil?
Bukankah, proses hukum Saipul Jamil sedang berjalan. Artinya, publik maupun pegiat media massa mengambil sikap bijak memposisikan tersangka Saipul Jamil berlaku asas praduga tak bersalah. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Namun, diakui cukup sulit memberlakukan tersangka dalam kasus, khususnya kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual, asas praduga tak bersalah. Apalagi, saat ini polisi memiliki bukti, korban dugaan pencabulan Saipul Jamil lebih dari satu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H