Jessica Kumala Wongso bersama dua kuasa hukumnya. (Yuanita/Sindonews)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB, 23 Februari 2016, akan menjadi arena perang intelektual kubu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan kubu kuasa hukum Polda Metro Jaya, guna mengungkap kematian misterius seorang perempuan muda, Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses pertimbangan yang rumit dan panjang. Praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), akan disidangkan. Jika ditilik kembali, awal mula Jessica Kumala Wongso masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kubu kuasa hukum, salah satunya Yudi Wibowo Sukinto sama sekali tidak ingin mengajukan gugatan praperadilan untuk kliennya atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Praperadilan pasti kita kalah karena laporan kasus ini sudah lebih dari satu alat bukti yang sah. Kelemahan praperadilan di situ. Satu laporan satu alat bukti menurut Perkap Kapolri. Padahal asas hukum reg specialis, reg priori, derogate apriori berarti hukum yang lebih tinggi menyampingkan hukum yang lebih rendah. KUHAP sudah mengatur. KUHAP dengan Perkap Kapolri tinggi mana? Tinggi KUHP karena asas hukum seperti itu," ungkap Yudi.
Namun, Yudi Wibowo Sukinto berubah pikiran. Menurutnya, dalam ranah hukum pidana, polisi wajib membuktikan kaitan Jessica Kumala Wongso dengan racun sianida sebagai zat yang membunuh Wayan Mirna Salihin. Selama polisi tidak mampu membuktikan itu, maka tidak ada bukti yang kuat untuk menahan kliennya. "Tujuan praperadilan menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," ungkap salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Bahkan, dalam sidang praperadilan, pihak kubu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan dua mantan Hakim Agung sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan.
Berikut poin-poin keberatan kubu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso:
- Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
- Bahwa pemohon sama sekali tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida, Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Kafe Olivier. Pemohon dalam peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan
- Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peratutan lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di dalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.
- Artidjo Alkostar, dalam rapat kerja nasional 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.
- Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orangtua Jessica tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.
- Tanggal 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.
- Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, hanya kejadian tertentu misal matinya orang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati. Namun, jika karena peristiwa alam, atau binatang peristiwa tidak penting. Hukum pidana menjadi penting seseorang mati karena kelakuan orang lain.
- Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram perliter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa teman Wayan Mirna, Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?
- Tidak ada bukti kuat dan konteks kelakukan pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sidanida di Kafe Olivier
Tak kalah serunya, kubu kuasa hukum Polda Metro Jaya siap dan yakin dengan apa yang telah mereka tempuh untuk menghadapi praperadilan Jessica Kumala Wongso. "Kami sudah mantab dan optimis jalani sidang praperadilan. Dari awal sudah kami sampaikan, ada dua alat bukti lebih dalam penetapan tersangka," terang Iqbal pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2). Sejak awal, lanjut Iqbal, penyidik telah mantap dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Meski penetapan itu dilakukan secara paksa tapi sudah sesuai dengan SOP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kembali menerangkan, penangkapan dan penetapan Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan SOP. Maka itu, polisi pun optimis akan memenangkan praperadilan yang diajukan Jessica. "Gugatan praperadilan itu intinya tentang upaya paksa kami melakukan penahanan dan penetapan tersangka. Kami sudah siap hadapi sidang itu (praperadilan)," ucapnya.
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya belum pernah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka, Jessica Kumala Wongso. ‘’Belum (dilimpahkan),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Berkas perkara tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta menilai berkas belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan, sehingga akan segera mengembalikan berkas perkara Jessica ke Polda Metro Jaya.
Yang pasti, hari ini, publik akan menyaksikan secara terbuka adu argumen kubu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan kubu kuasa hukum Polda Metro Jaya. Pertunjukan saling menjatuhkan argumen dan publik akan menonton adanya proses saling meragukan. Tentunya, keputusan majelis hakim, pertama, akan memengaruhi jalannya proses hukum kasus pengungkapan kematian misterius seorang perempuan muda, Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Kedua, nasib Jessica Kumala Wongso ke depan.
Jika demikian, siapa bunuh Wayan Mirna Salihin ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H