Proyek Jalan di kawasan Maluku II ini dibiayai dana aspirasi DPR yang dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pada 2016, wilayah Maluku II meliputi Pulau Seram mendapatkan 19 paket pekerjaan, 14 diantaranya proyek jalan dan 5 jembatan. Proyek-proyek tersebut dalam tahap lelang. Mengutip sumber Tempo, "Proyek itu aspirasi Budi, Damayanti diduga hanya makelar." Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Budi Supriyanto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Usai, diperiksa selama sekitar 9 jam sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Windu Tungga Utama Abdul Khoir, Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto membantah terlibat dalam kasus yang menjerat rekannya, Damayanti Wisnu Putranti. Budi mengaku tidak menerima uang suap terkait kasus ini. "Tidak, saya tidak menerima uang," ujar Budi Supriyanto. Pemeriksaan ini merupakan perdana Budi Supriyanto dengan nomor anggota 280, Fraksi Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, dalam kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi Supriyanto merupakan salah satu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Sangat jelas, bahwa kasus penangkapan Damayanti Wisnu Putranti atau kasus suap tidak akan pernah lahir dari aksi tunggal. Kejahatan jenis ini timbul sebab permainan oknum pejabat yang memiliki kekuasaan dan pelaku dunia usaha. Salah satu usaha memotong mata lingkaran setan korupsi gampang putus karana ada barter kekuasaan dengan suap tak kunjung usai. Inilah sebabnya upaya mengungkap tuntas korupsi hingga ke akarnya, meski sulit dan terkadang dilematis, tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menginvestigasi bagaimana cara kerja Damayanti Wisnu Putranti dari dalam. Dimulai, dari siapa yang bekerja sama, siapa mendapat apa, bagaimana ia membangun jaringan dan menggolkan proyek hanya dengan anggukan kepala kolega-koleganya di Komisi dan Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sepakat, jika sebagian kalangan menghendaki Damayanti Wisnu Putranti menjadi justice collaborator untuk membongakr kasus ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Semakin banyak pihak yang mau berperan sebagai JC, akan banyak kasus korupsi yang terbongkar," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers, Rabu (27/1).
Sementara, peneliti ICW Donal Fariz meminta KPK tidak asal terima permintaan tersangka Damayanti Wisnu Putranti yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Dalam menjadi JC, kata Donal, Damayanti harus mengakui bahwa dirinya bersalah, karena dia merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ada pelaku utama yang secara level keterlibatannya lebih tinggi dari yang bersangkutan. “Nah, tentu KPK harus sudah punya peta aktor, apakah Damayanti ini pemain utama atau ada pemain-pemain lain yang secara level lebih tinggi dari yang bersangkutan dengan mengaju pada surat edaran MA (SEMA Nomor 4 Tahun 2014) mengenai Justice Collaborator,” jelasnya.
Namun, juga diperhatikan, menjadikan seseorang sebagai justice collaborator perlu kehati-hatian. Jangan sampai pelaku korupsi memanfaatkan cara ini untuk mengejar keringanan hukuman.
Dalam kasus Damayanti Wisnu Putranti, cara kuno adalah mencungkil tuntas pangkalnya dimana pohon korupsi itu tumbuh. Uratnya menjalar di Senayan?
sumber foto disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H