Maju mundur proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang diperkirakan menelan biaya investasi hingga US$5,5 miliar yang digarap China Railway International Co Ltd sebagai kontraktor, dan bekerjasama dengan konsorsium empat BUMN yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Akhirnya, Presiden Jokowi merestui proyek kereta api cepat pertama di Indonesia dan di kawasan Asia Tenggara. "Kereta cepat Jakarta–Bandung hanyalah fase pertama. Ke depan, kereta cepat menghubungkan kota2 besar di Jawa -Jkw," demikian cuitan dalam akun twitternya Joko Widodo @jokowi, 19.24 tanggal 21 Januari 2016.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Tempo, edisi 12-18 Oktober 2015, Jepang kecewa berat setelah lamarannya tersalip tawaran Cina dengan cara tak masuk akal. Pemerintah Jokowi dianggap plinplan. Dalam laporannya, Atase Perekonomian dan Pembangunan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Yoshiko Kijima, mengaku tak paham atas keputusan pemerintah Indonesia dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Shinkansen itu bagaikan jantung bagi Jepang, jadi kami patah hati. Tidak akan ada kaji ulang untuk proyek yang telah berjalan. Hanya, semua yang punya ketertarikan berbisnis di Indonesia akan berpikir apakah negara ini telah berubah menjadi negara yang ambigu dan tidak jelas. Analisis dan investor akan terpengaruh," ungkap Yoshiko kepada Tempo.
Presiden Joko Widodo sejak awal bersikap benar ketika memastikan untuk tidak menggunakan anggaran belanja negara (APBN) dalam proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung ini. Kemudian, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno membentuk konsorsium BUMN untuk membangun sekaligus mencari dana investasi kerja sama dengan badan usaha pemberi pinjaman. Saat itu, bakal calon kuat dua negara, Cina atau Jepang. Meski diklaim tak akan menggunakan Anggaran Penerimaan Negara dan Belanja Negara (APBN), namun Faisal mencium bahwa konsorsium tersebut akan tetap mengeluarkan kocek perusahaan yang diperoleh dari mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Ia pun menuding proyek tersebut sarat kepentingan pribadi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, yang diketahui menjadi penghubung Indonesia guna menjaring investasi dari China. "Analisis maslahat-ongkos (cost-benefit analysis) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung rasanya kurang meyakinkan. Kesannya terlalu dipaksakan," tulis Faisal Basri dalam Kompasiana.
Kritik proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung ini juga datang dari cuitan Yusril Ihza Mahendra sebagai proyek grasa-grusu.
"Ada indikasi kepentingan investor dan negara asing dalam proyek kereta berkecepatan tinggi ini," demikian bunyi pernyataan sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Menurutnya, arah kebijakan yang digulirkan dalam menjalankan program pembangunan tersebut menyimpang dari yang direncanakan dalam RPJMN 2015 – 2019. Hal ini terbukti pada proyek sarana dan prasarana kereta berkecepatan tinggi ( High Speed Train ) dari Jakarta ke Bandung. Lebih dari itu, apa yang terjadi ke depan adalah alih fungsi lahan yang semakin membabi buta sebagai dampak turunan dari proyek tersebut. Sarana properti, permukiman elit, apartemen mewah, kawasan pertumbuhan industri akan tumbuh subur. Hal ini dipastikan akan merubah rona lingkungan bentang alam. Beban daya dukung dan daya tampung lingkungan di sepanjang dan sekitar perlintasan kereta berkecepatan tinggi ini akan semakin bertambah.
Secara teknis sarana jalur kereta ini ini akan membentang sejauh 140, 9 KM. Jalur trasenya bermula di Kota Jakarta Timur kemudian melalui Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan berakhir di Kabupaten Bandung. Secara keseluruhan proyek ini akan berada di 4 Kota dan 5 Kabupaten. WALHI Jawa Barat memastikan proyek tersebut akan mengancam hilangnya ruang kelola masyarakat, seperti sawah, kebun, dan permukiman. Selain itu kondisi sungai-sungai yang akan dilalui jalur kereta juga sangat rentan tercemar dan rusak. Laju kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang kelola rakyat semakin yakin dengan dikeluarkannya Perpres No.107 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Tindak lanjutnya proses kajian AMDAL yang dipercepat dan berpaling dari UU PPLH 32 Tahun 2009 dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Berikut delapan fakta dan hasil paparan WALHI Jawa Barat tentang proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung:
- Pemerintah pusat secara angkuh telah dengan sengaja mengesampingkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta abai terhadap penegakkan hukum lingkungan hidup.
- Pemerintah pusat mengabaikan mandat UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.
- Pemerintah pusat mengabaikan mandat PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Presiden lagi-lagi menunjukkan keangkuhannya dengan menerbitkan Perpres No.107 tahun 2015.
- Perpres No.107 Tahun 2015 tidak konsisten dan dibuat dengan terburu-buru.
- Pemerintah pusat mengabaikan dan tidak konsisten terhadap RPJMN yang telah dirancangnya sendiri.
- Pemerintah pusat tidak konsisten terhadap komitmen pengurangan emisi karbon.
- Ada indikasi kepentingan investor dan negara asing dalam proyek kereta berkecepatan tinggi ini.
Semoga saja, mimpi kebanggaan Indonesia ke jalur cepat Jakarta-Bandung tidak meresahkan mimpi sebagian masyarakat yang dilintasi high speed train patungan ini.
sumber infografis disini