Mohon tunggu...
Yogi Setiawan
Yogi Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Aku adalah

Pemuda yang penuh semangat, senang berbagi dan pantang menyerah. Mulai menulis karena sadar akan ingatan yang terbatas. Terus menulis karena sadar saya bukan anak raja, peterpan ataupun dewa 19.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pastikan Masa Depan Orang Tersayang dengan Infinite Protection AXA

20 Juli 2017   17:32 Diperbarui: 20 Juli 2017   17:40 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Nasabah AXA dan Kompasianer bermain Praxi (dokpri).

Surat wasiat belum tentu bisa dilaksanakan jika penerima surat wasiat tidak sepakat dengan isinya. Seorang anak juga tidak bisa langsung mengambil uang milik pewaris begitu saja. Pengalihan harta pewaris ke ahli waris ada prosedurnya dan ada biaya serta pajak yang harus dibayar.

Belum lagi kalau si pewaris memiliki hutang yang harus dibayar. Atau kemungkinan si ahli waris tidak tahu dimana pewaris menyimpan hartanya. Nyatanya, tidak semua suami dan istri memberi tahu semua hartanya. Jika tidak diketahui, maka tidak akan ada yang namanya pencairan tanpa ada pencarian.

Ada dua cara pemberian harta waris:

  • Hibah sewaktu masih hidup
  • Waris dengan wasiat dan tanpa wasiat.

Di Indonesia, wasiat wajib dibuat di notaris.  Legitimate portie, hak mutlak  ahli waris adalah garis keatas dan kebawah; orang tua, anak-anak dan keturunan yang sah. Begitu juga untuk anak luar kawin yang telah diakuinya. Istri/suami tidak termasuk legitimate portie. Dan surat wasiat bisa dibatalkan jika salah satu penerima wasiat menolak, maka wasiat dibatalkan.

Bila kedua cara ini tidak harmonis, maka akan melalui pengadilan berdasarkan fatwa waris. Paling lama prosesnya 28 tahun. Jika seorang memilih waris tanpa wasiat maka ada 3 hukum waris. Waris perdata, islam dan adat. Bisa juga kesepakatan bersama. Jika tidak ada hukum yang dipakai, maka waris tidak akan terbagi. Ini di Indonesia.

Saudara Bisa Jadi Musuh

Tidak sedikit saudara yang berubah jadi musuh gara-gara pembagian harta waris. Contoh kasus keluarga mantan Perdana Menerti Lee Kuan Yew. Anaknya, Lee Hsien Loong yang sekarang jadi menteri PM Singapura di gugat oleh saudara laki-laki dan perempuannya. Ia dianggap menyalahgunakan pengaruhnya dalam perdebatan tentang rumah milik ayah mereka.

Rumah mendiang mantan PM Lee Kuan Yew di 38 Oxley Road yang menjadi sengketa ketiga anaknya. sumber foto: (AFPROSLAN RAHMAN, Tribun Jateng)
Rumah mendiang mantan PM Lee Kuan Yew di 38 Oxley Road yang menjadi sengketa ketiga anaknya. sumber foto: (AFPROSLAN RAHMAN, Tribun Jateng)
Di Indonesia juga ada contoh kasus. Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.

 

Jika Disimpulkan ada 8 kendala financial mengenai waris.

  • The True Color (Keluarnya Sifat Asli Ahli Waris)
  • Pencarian/ Searching
  • Meneliti dan membayar hutang dan janji
  • Mengambil alih kendali
  • Kebutuhan dan gaya hidup
  • Mendanai masa depan
  • Mendanai charity
  • Pajak

   

Herman Sensei dan Umi Basuki menjadi pembicara dalam Nangring bersama AXA (dokpri).
Herman Sensei dan Umi Basuki menjadi pembicara dalam Nangring bersama AXA (dokpri).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun