Mohon tunggu...
Wayan Sukanta
Wayan Sukanta Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Soal Demo di PT GKP Wawonii

10 Maret 2023   10:58 Diperbarui: 10 Maret 2023   11:02 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WAWONII - Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat Taslim, meminta semua pihak tidak terhasut dan terprovokasi terkait aksi demo warga di lokasi perusahan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Menurut Taslim, peristiwa yang terjadi pada demo sekelompok warga pada 9 Maret 2023 di lokasi PT GKP, diindikasi telah ditunggangi oknum yang berkepentingan tertentu.

"Kami menyayangkan tindakan provokasi warga ini adalah tindakan mengadu-domba sesama warga yang bisa berakibat terjadinya konflik yang harus kita hindari dan kita cegah bersama, jelas bila dibiarkan bisa merugikan semua pihak, yang sengaja memanfaatkan situasi pasca putusan PTUN untuk kepentingan kelompok atau pribadi dengan cara mengadu domba sesama warga yang semuanya masih bersaudara," ungkap Taslim kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, lanjut Taslim, kejadian tersebut ada upaya sengaja untuk membuat situasi agar tidak kondusif di wilayah Pulau Wawonii. Pasalnya, marak seruan provokasi yang beredar di Media Sosial (Medsos), mengaitkan video demo warga dengan cuitan perlawanan warga terhadap tambang PT GKP.

"Situasi kejadian yang dirivalkan dalam video tersebut (tanggal 9 Maret 2023) hasil investigasi kami ke lapangan ternyata sengaja direncanakan dan dibuat agar framing, seolah-olah terjadi konflik yang luar biasa di Pulau Wawonii. Yang padahal kejadian tersebut hanya kesalahpahaman, di saat humas PT GKP yang bernama Dani Khaimudin yang menanyakan maksud kedatangan sekelompok orang tersebut di lokasi tambang PT GKP dengan tidak memiliki surat ijin demo," bebernya.

"Apalagi beberapa diantaranya membawa senjata tajam. Lalu Dani disambut dengan dorongan dan juga ancaman dengan mengayunkan senjata tajam kearahnya yang membuat suasana menjadi gaduh, kegaduhan inilah yang akhirnya di-framing oleh kelompok orang tersebut, seolah-olah terjadi bentrokan di area tambang yang kemudian diviralkan, padahal bukan bentrokan yang terjadi, tetapi karyawan PT GKP yang menjadi korban. Beruntungnya hal ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa adanya kekerasan dan arogansi dari karyawan PT GKP yang berada di lokasi tersebut," tambah Taslim.

Terkait hal itu, Taslim meminta seluruh pihak untuk tidak ikut-ikutan memanaskan situasi soal kejadian di PT GKP. Pulau Wawoinii saat ini kondisi sedang aman dan kondusif, ia berharap semua provokasi berkaitan aksi demo di Wawonii tidak dibesar-besarkan.

"Jangan memprovokasi masyarakat untuk berbuat onar. Kami menduga bahwa rangkaian kejadian tersebut di atas adalah rekayasa yang sengaja dibuat dan dipersiapkan dengan matang oleh beberapa orang yang dengan sengaja terus ingin mengganggu dan mengacaukan investasi di Pulau Wawonii, dengan cara memprovokasi warga dengan membuat berita-berita framing agar diviralkan yang makin hari makin terbaca polanya oleh kami. Padahal pulau Wawonii yang kami cintai saat ini masih aman-aman saja," kata Taslim.

Soal Putusan PTUN Terhadap PT GKP

Taslim meminta seluruh kalangan masyarakat untuk bisa menahan diri dan menghormati proses hukum, terkait putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA), soal PT GKP.

"Jangan kita membuat persepsi hukum yang membuat resah dan bingung masyarakat, disaat ekonomi mulai berkembang dan kehidupan masyarakat di Pulau Wawonii semakin sejahtera. Kita mohon semua pihak bisa menahan diri dan beri kesempatan PT GKP di Pulau Wawonii untuk melakukan proses hukum banding sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun