Mohon tunggu...
Wayan Sukanta
Wayan Sukanta Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT GKP Tegaskan Tak Ada Penyerobotan Lahan, Ini Klarifikasinya

20 Februari 2023   13:03 Diperbarui: 20 Februari 2023   13:08 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONAWE KEPUALAUAN - Viral di Media Sosial (Medsos), video memperlihatkan seorang warga yang mengaku lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Senin (21/2/2023).

Dalam video tersebut memperlihatkan  seorang warga tengah protes yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang.

Namun video yang telah beredar tersebut menuai pro kontra, sebab lahan yang klaim tersebut berstatus kawasan hutan dan pihak perusahaan telah memiliki izin secra resmi.

Berikut fakta soal dugaan penyerobotan lahan

Legal PT GKP, Marlion membantah soal adanya tudingan penyerobotan lahan seperti yang telah beredar dalam video di Medsos. Ia menyebut, lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan. Pengelolaan kaswasan hutan tersebut, PT GKP telah mengantogin izin secara resmi berupa Izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

"Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area," ungkapnya.

"Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak  melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga," tambah Marlion.

Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.

Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses Land clearing atau pembersihan lahan,

"Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,'" jelasnya.

Dalam melakukan aktvitasnya, lanjut Marlion, PT GKP sangat memegang teguh terhadap prinsip kearifan lokal. Salah satunya yakni dengan tetap melakukan ganti untung tanam tumbuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun