"Pembongkaran digudang Gas LPG karena sudah minta izin sama pemda dan Kepolisian, tapi izinnya hanya lisan saja pak. Yang mengizinkan pengisian melalui jerigen atas izin ibu Ratna (Pemilik APMS) dan saya sendiri (Penanggung Jawab APMS Roko-Roko)," kata Elsa.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemda Konkep, Chairullah membantah jika dirinya telah memberikan izin soal pembongkaran dan penjualan BBM dalam bentuk jeriken oleh SPBU tersebut.
"Kami sebagai Pemerintah Daerah Konkep tidak pernah sama sekali memberikan izin operasi di Lokasi Wawonii Barat, saya juga baru tau pak, apalagi dengar harga Pertalite itu naik sampai Rp. 8.250, kan sudah tidak sesuai," ucap Chairullah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H