Mohon tunggu...
ekafolks
ekafolks Mohon Tunggu... Freelancer - amorfati

Sekali berarti sudah itu mati.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Beda Desa Dinas, Desa Adat, dan Desa Pekaraman di Bali?

27 Oktober 2017   11:14 Diperbarui: 27 Oktober 2017   11:44 19888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, desa pakraman adalah "kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri." (pasal 1 no. urut 4)

Pemerintahan desa pakraman dilakukan oleh pengurus desa pakraman yang disebut prajuru atau hulu (paduluan). Sistem pemerintahan desa pakraman juga sangat variatif karena memiliki tata hukum sendiri yang bersendikan pada adat-istiadat (dresta) setempat. Tatanan hukum yang lazim berlaku di desa adat atau desa pakraman disebut awig-awig. Selain di tingkat desa adat atau desa pakraman, di tingkat banjar juga dikenal istilah awig-awig banjar pakraman.

Karena persyaratan dan dasar pembentukan desa dinas dan desa pakraman berbeda, maka batas-batas wilayah dan jumlah penduduk pendukung kedua desa tersebut tidak selamanya sejalan. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan, yaitu:

1. Satu desa dinas, terdiri dari satu desa pakraman.

2. Satu desa dinas, terdiri dari beberapa desa pakraman.

3. Satu desa pakraman, terdiri dari beberapa desa dinas.

4. Salah satu banjar di Desa Pakraman A (terletak di Desa B), menjadi bagian dari Desa Pakraman C (terletak di Desa B).

5. Salah satu banjar di Desa Pakraman A (terletak di Desa B), menjadi bagian dari Desa Pakraman C (terletak di Desa D).

Gimana, sudah cukup paham bukan?

Semoga bermanfaat :D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun