Mohon tunggu...
Waya Komala
Waya Komala Mohon Tunggu... -

jangan sepelekan hal kecil, karena seringkali hal kecil akan membuatmu belajar melalui proses, bukan instan :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seputar Narkoba

6 Maret 2014   21:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkoba adalah golongan zat adiktif yang berbahaya bagi manusia yang merusak secara multi dimensi, maksudnya adalah efek kerusakan bukan hanya pada tubuh fisik saja tetapi juga mental kepribadian.

Hal tersebut ditandai dengan ketergantungan, bentuk fisik tidak prima dan mental yang tidak sehat.

Padahal sebenarnya bila di gunakan dengan tepat Narkotika akan bermanfaat untuk membantu bidang kedokteran dan penelitian melalui aturan dan dosis yang telah ditentukan.

Bila kita urai Narkoba adalah singkatan dari NARkotik psiKOtropika dan Bahan Adiktif.

NARKOTIKA

Adalah zat atau obat yang dihasilkan dari tumbuhan atau bukan tumbuhan (semi sinetis) yang dapat menyebabkan mengurangi atau hilangnya rasa nyeri, menurunkan kesadaran maupun penurunan kesadaran dan menyebabkan ketergantungan.

Dalam ilmu kedokteran NARKOTIKA ini digunakan untuk kebutuhan operasi dengan dosis dan aturan yang terkontrol.

Narkotika ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 yang meliputi peredaran dan penggunaannya.

Dalam Undang-Undang tersebut diatur jenis narkotika memiliki katergori/golongan yaitu :

1. Narkotika Golongan I : Berpotensi sangat berbahaya menyebabkan ketergantungan sangat dan tidak digunakan untuk pengobatan yakni antara lain : Heroin, kokain dan ganja.

2. Narkotika Golongan II : Berpotensi berbahaya menyebabkan ketergantungan tinggi. Digunakan untuk terapi sebagai pilihan terakhir, antara lain : Morfin,  Petidin dan Metadon.

3. Narkotika Golongan III : Menyebabkan ketergantungan ringan. Banyak digunakan sebagai terapi anara lain : Kodein.

Jenis heroin dan ganja memiliki ketergantungan sangat tinggi secara psikis dengan gejala kecanduan secara fisik.

Efek dari kecanduan jenis ini menimbukan rasa sakit dan kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, mata berair, hidung berlendir, hilangnya nafsu makan dan kehilangan cairan tubuh.

Bentuk jenis heroin, kokain berupa serbuk putih dan memiliki rasa pahit dan warnanya bisa putih, coklat atau dadu. Bentuk ganja yaitu daun kering, cairan yang lengket adalah damar ganja.

Narkotika menimbulkan rasa kantuk, lesu, penampilan “dungu”, jalan seperti mengambang, rasa senang yang berlebihan, peningkatan denyut jantung, rasa cemas, banyak bicara, perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, halusinasi, rasa ketakutan dan agresif.

Cara penggunaan jenis Narkotika ini dapat disuntikan, dihirup dan dimakan.

Bila penggunaannya over dosis akan mengakibatkan kematian.

Bentuk morfin berupa kristal putih kemudian menjadi kecoklatan.

Mengurangi rasa nyeri, kantuk dan menurunnya kesadaran.

Efek kecanduan dari jenis ini hidung berair, keluar air mata otot kejang, mual, muntah dan mencret.

PSIKOTROPIKA

Adalah zat atau obat yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika yang dapat mempengaruhi syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku.

Psikotropika ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.

Jenis inipun memiliki katergori/golongan yaitu :

1. Psikotropika Golongan I : Ketergantungan terhadap obat ini amat kuat. Tidak digunakan untuk terapi/pengobatan antara lain : MDMA (ekstasi), LSD dan STP.

2. Psikotropika Golongan II : Ketergantungan terhadap obat ini memiliki kategori kuat. Digunakan untuk terapi/pengobatan secara terbatas antara lain : amfetamin, metamfetamin (shabu), fensiklidin dan ritalin.

3. Psikotropika Golongan III : Ketergantungan terhadap obat ini memiliki kategori sedang. Banyak digunakan dalam terapi/pengobatan antara lain : pentobarbital dan flunitrazepam

4. Psikotropika Golongan IV : Ketergantungan terhadap obat ini memiliki kategori ringan. Sangat luas digunakan dalam terapi/pengobatan antara lain : diazepam, klobozam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil BK/KopIo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dll)

Jenis psikotropika ini berbentuk pil atau kapsul yang berwarna warni.

Efek dari jenis ini dapat mendorong tubuh melakukan aktivitas melampaui batas maksimum (doping).

Hasil reaksi dari jenis ini terjadi peningkatan detak jantung dan tekanan darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri.

Setelah reaksi dari obat ini habis akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat berlangsung beberapa hari.

Kematian bisa terjadi karena akibat cairan tubuh tidak seimbang.

Efek dari penggunaan obat ini adalah kerusakan otak yang permanen.

Shabu berupa bubuk kristal dan cairan digunakan dengan bantuan alat hisap (bong).

Kematian akan terjadi bila over dosis.

BAHAN ADIKTIF

Adalah zat atau obat yang bukan NARKOTIKA maupun PSIKOTROPIKA yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.

Jenis tersebut terdapat pada Minuman beralkohol, zat atau gas yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, rumah tangga, kantor, nikotin dan kafein yang terdapat pada kopi maupun muniman berenergi dan obat sakit kepala tertentu.

Pada alkohol mengakibatkan melambatnya kerja sistem syaraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran dan penilaian.

Zat atau gas yang mudah menguap dikenal Lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spiritus. Gangguan kesehatan terutama merusak otak, ginjal, paru-paru, sumsum tulang dan jantung.

Narkoba sudah terbukti merusak fisik dan ketergantungan, terutama merusak pusat otak yang menjadi modal utama pengembangan diri bagi manusia sehingga tatanan kehidupan yang seimbang dan berkualitas akan terganggu.

Upaya pencegahan harus dilakukan dengan memberikan sosialisasi bahaya Narkoba secara terus menerus dan menghukum para produsen/penjual narkoba secara maksimal dan memberikan rehabilitasi bagi para korban narkoba.

Pihak terkait harus melakukan penggolongan narkoba secara berkala dan informasikan pada masyarakat karena teknologi makin canggih dan tentu saja perkembangan jenis narkoba makin meningkat.

Satu hal yang perlu kita catat, Narkoba hanya boleh di gunakan untuk keperluan dunia kedokteran. Bukan untuk di konsumsi secara bebas dengan alasan apapun. Semoga kesadaran ini tumbuh dan ke depan, Indonesia akan bebas dari peredaran Narkoba. Menuju masa depan yang lebih baik.

#IndonesiaBergegas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun