HTI dicabut badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada 19 Juli 2017. Pencabutan badan hukum dilakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
Para pentolan dari Hizbut Tahrir Indonesia adalah Felix siauw, Ustadz Abdul Somad, Ismail Yusmanto yang sering muncul dipublik.
Meskipun sudah dicap sebagai organisasi yang terlarang, akan tetapi HTI masih tetap banyak memiliki pengikut, bahkan hari ini anggota HTI naik sekitar 0,4 % persen dari jumlah kurang lebih 200.000 orang, meskipun secara spesifik mereka tidak pernah terang-terangan menyebutkan jumlah anggota mereka ada berapa.
Namun, dalam konteks pembubaran HTI, tantangan sesungguhnya dari Pemerintah Indonesia dan warga negara adalah memastikan ideologi Khilafah ikut terkubur seiring pembubaran organisasi tersebut.
Justru dengan pembubaran HTI tidak serta merta mampu mengubur ideologi khilafah dan ajaran radikalisme yang mereka bawa. Ini jelas sesuatu yang biasa atau bukan hal baru bagi mereka. karena sebelumnya sudah ada puluhan negara yang melarang adanya Hizbut Tahrir akan tetapi mereka masih bisa meyebarkan ajaran dan malahan menambah anggotanya.
Bagi HTI pembubaran ini adalah kesempatan bagi mereka dengan gerakan yang tidak terorganisir sehingga bisa masuk ke dalam sekat dan ranah yang selama ini di huni oleh NU maupun Muhammadiyah. Bisa membuat organisasi lain. Bisa juga masuk partai dan sebagainya.
HTI mulai masuk ke Indonesia sekitar tahun 1980-an. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa mereka sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1972 ketika pemimpin besarnya berkunjung ke Indonesia.
HTI masuk ke Indonesia dan melakukan dakwah Tarbiyahnya ke berbagai kampus dengan jaringannya oleh Abdurrahman al-Baghdadi yang merupakan salah satu pemimpin Hizbut Tahrir (HT) di Australia. Ia pindah ke Bogor karena mendapat undangan khusus dari kepala Pesantren Al-Ghazali, KH Abdullah bin Nuh kala itu.
Setidaknya ada tiga alasan kita dan juga pemerintah membubarkan HTI yakni
- Sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Mereka lebih menyebabkan kegaduhan dan keamanan nasional
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Secara terang-terang mereka berani mengatakan bahwasanya Pancasila adalah Thogut. Demokrasi sistem Kafir.
- Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Dalam jurnal berjudul yang saya baca. Berjudul Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia karya Sudarno Sobhron, Hizbut Tahrir disebut sebagai organisasi yang memproklamirkan diri untuk membebaskan Islam dari kekuasaan kafir dan ingin membangun kembali sistem Khilafah al Islamiyyah sebagai tujuan utama yang bersifat transnasional.
Kata mantan pengikut HTI menjelaskan kenapa HTI masih tetap bisa merekrut anggota dan semakin banyak diminati.