Mohon tunggu...
Wawan Sanjaya
Wawan Sanjaya Mohon Tunggu... -

Humoris, Optimis, Hampir Romantis dan bukan Gitaris maupun penari Striptis hanya insan yang mencoba untuk tetap Kritis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dilema Masyarakat Adat (Yang Ttidak Mendapatkan Pengakuan oleh Pemerintah) dalam Putusan MK 35 2012

28 Juni 2013   10:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:18 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan mahkamah konstitusi tentang pengakuan hutan adat sebagai bukan bagian dari hutan Negara memang memberikan angin segar kepada kita semua khususnya masyarakat adat yang selama ini terkesan menjadi “tamu dirumahnya sendiri” karena hak dan kewajibannya diatur begitu ketat dan nyaris tidak memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk mengelola hutannya sendiri. Implikasi hukum yang ditimbulkan dari putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah masyarakat adat dapat menetapkan kawasan hutan yang menjadi bagian dari hutan adatnya dan dapat mengelolanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum adat.

Tentu sama-sama kita ketahui bahwa di Indonesia ketika kita berbicara soal konteks masyarakat adat kita akan di hadapkan akan dua hal yaitu masyarakat adat yang telah mendapat pengakuan oleh pemerintah dan masyarakat adat yang belum mendapat pengakuan oleh pemerintah. Pengakuan itupun harus dilakukan secara tertulis yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Dampak hukum yang ditimbulkan apabila kita mengaitkan keduanya adalah bahwa yang dapat mengakui kawasan hutan adat adalah masyaakat adat yang telah mendapat pengakuan oleh pemerintah. Bagaimana dengan masyarakat adat yang belum mendapat pengakuan dari pemerintah ? tentu otomatis masyarakat adat tersebut tidak dapat menetapkan kawasan hutan adat seperti yang dimaksud dan melakukan aktifitas –aktifitasnya.

Sebut saja kabupaten paser yang pada tahun 2002 telah melakukan riset dengan bekerja sama Universitas Hasanuddinyang mana hasil risetnya menyimpulkan bahwa di kabupaten paser tidak ada masyarakat adat dan implikasinya adalah tidak akan ada hutan adat di kabupaten paser karena skema penetapannya adalah sebagi berikut :

MASYARAKAT ADAT (YANG DIAKUI PEMERINTAH) ---- MENETAPKAN KAWASAN HUTAN ADAT -- HUTAN ADAT

Hingga secara otomatis yang tidak mendapatkan pengakuan meskipun merupakan bagian dari masyarakat adat tidak dapat menetapkan kawasan hutan adatnya. Peranan pemerintah memang masih dirasa cukup dominan dalam hal ini, mimpi masyarakat adat secara mandiri dapat mengelola hutannya tanpa dianggap melanggar hukum memang dirasa masih jauh dari harapan tetapi peluang itu memang masih ada yaitu dengan melakukan advokasi terkait dengan penetapan masyarkat adat oleh pemerintah yang kedepannya harus lebih fair dalam penetapannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun