Jadi, warga yang membuang seember daun ke sungai saja, bisa dikenai hukuman. Namun jika ada perusahaan yang membuang limbah berbau, berwarna dan beracun ke sungai, para aparat butuh didemonstrasi warga agar mereka bersedia meninjau, hanya untuk sekedar meninjau, ke TKP.
Lalu, bagaimana dengan pernyataan sang menteri, yang kira-kira berbunyi: perusahaan boleh merusak alam, asal mendukung pembangunan. Lalu, ketika hutan digunduli oleh perusahaan, pihak perusahaan berdalih: kami sudah membayar pajak, kami sudah membayar kontraktor untuk proses reboisasi.
Perkara pajak dikorupsi atau reboisasi di mark up, bahkan fiktif, itu bukan urusan perusahaan.
Maka orang-orang marjinal, seperti yang diilustrasikan di atas, akan terancam. Hujan deras mengguyur lereng gunung yang gundul. Air dengan debit yang laur biasa, berserta batu-batu menyusuri sungai dengan kekuatan raksasa. Talud permanen dan jembatan pun bisa rusak, apa lagi tepian sungai yang hanya berupa tanah.
Dan rumah wong cilik dalam ilustrasi di atas akan terancam. Mereka tak bisa pindah, karena tak punya rumah. Mungkin mereka hanya misa menatap tanahnya di tepian sungai mulai terkikis, satu jengkal demi satu jengkal.
Dan suatu ketika, sungai akan menelan rumah mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H