#StopHateforProfit sudah saatnya menjadi momentum untuk menata kembali regulasi ber-sosial media. Penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian di media sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pembuatnya. Perusahaan layanan media sosial seperti Facebook dan kawananya sudah sepatutnya ikut menerima ganjaran termasuk sanksi hukum.
Agus Sudibyo dalam Jagat Digital (2019) mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum secara spesifik merumuskan tanggung jawab perusahaan platform media sosial. Oleh karena itu penegakan hukumnya masih berfokus kepada pengguna.
Perlu disadari bersama, bahwa Facebook merupakan korporasi yang juga berorientasi pada profit bisnis. Korporasi itu merekam aktivitas digital para penggunanya menjadi data. Data itu kemudian dijadikan demografi periklanan digital.
Dari monetisasi data, perusahaan platform meraup keuntungan ekonomi yang cukup besar. Dengan kenyataan seperti itu, baik Facebook dan perusahaan jejaring sosialnya lainnya sudah sepatutnya bertanggung jawab secara moral maupun hukum.
Sebagai contoh, ketika terjadi serangan teror penembakan di Masjid Al Noor Selandia Baru, pelaku sengaja menyiarkan aksi keji itu secara langsung (livestreaming) melalui Facebook. Tragedi itu disaksikan 200 kali selama siaran berlangsung. Kendati demikian, jumlah viewers meningkat tajam pasca insiden itu berakhir.
Secara moral, Facebook harusnya yang bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan beredarnya video biadab itu. Karena, sebagai media sosial Facebook-lah yang menyediakan fitur "live" yang disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
Mungkin, ini menjadi tidak adil, ketika stasiun TV tiba-tiba "disemprit" oleh Komisi Penyiaran karena dianggap melanggar etika penyiaran. Padahal, baik Facebook dan perusahaan pertelevisian adalah sama-sama dalam konteks media.
Pihak yang mungkin merasa dirugikan sejak kehadiran Facebook, melihat hal ini sebagai ketimpangan sekaligus peluang untuk melakukan manuver serangan. Dan sudah saatnya Facebook lebih fokus pada perlindungan data pribadi juga mencegah beredarnya berita bohong, ujaran kebencian dan norma kemanusiaan.(*)
Tulisan telah dimuat di geotimes.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H