Setelah semua pengembangan berjalan, dibutuhkan pula monev (monitoring & evaluasi) bagi program EBT agar pelaksanaannya efektif serta hasil monev dapat dijadikan acuan perbaikan berkelanjutan.
Jangan sampai regulasi, pengembangan, dan pemanfaatan dari EBT di Indonesia 'lahir' dengan prematur. Sebab, EBT yang memiliki berbagai jenis seperti tenaga panas bumi, air-mikrohidro, surya fotovoltaik, udara, biomassa, bio gas, energi laut dan bahan bakar nabati, jika dibiarkan 'lahir' prematur oleh ESDM, maka akan menimbulkan kerepotan, tak hanya bagi pemerintah tapi juga masyarakat. Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan? Bagaimana menurutmu?