Potensi sumber daya alam di Indonesia memang berlimpah-ruah, salah satu yang kini sedang digodok secara masif adalah pemanfaatan EBT (Energi Baru dan Terbarukan). Melihat potensinya, Indonesia terus berusaha mengejar penggunaan energi yang diklaim lebih ramah lingkungan.
Namun sayangnya, gembar-gembor pemanfaatan EBT di Indonesia tidak sebanding dengan realisasi potensi energi tersebut. Tercatat, realisasi EBT baru sekitar 10.467 MW pada akhir tahun 2021 atau sekitar 11% dari target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2025 sebesar 23%.Â
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, bahkan mengamini hal tersebut. Ia menjelaskan persentase realisasi EBT di Indonesia masih di bawah target RUEN, karena pada realitanya, kebutuhan energi tersebut tidak setinggi yang ditetapkan oleh RUEN.Â
Para pengamat energi menerangkan bahwa penerapan EBT di Indonesia dinilai lambat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa. Hal ini dikarenakan ketergantungan Indonesia pada energi fosil khususnya batu bara.Â
Senyatanya, energi baru dan terbarukan merupakan elemen penting dalam menyangga ketahanan energi guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Maka, guna meningkatkan andil dari EBT, masih ada sejumlah tantangan dan permasalahan untuk meningkatkan penggunaan salah satu energi yang masuk ke dalam Bauran Energi Nasional tersebut.
Berdasarkan jurnal Ringkasan Permasalahan dan Tantangan Program Peningkatan Kontribusi Energi Baru dan Terbarukan dalam Bauran Energi Nasional terbitan Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Dewan DPR RI (2021), disebutkan bahwa pemerintah, terutama ESDM nampak kurang memerhatikan perihal EBT. Sebab, terangkum banyak evaluasi dan hal 'abnormal' yang terjadi.Â
Pertama, tidak seragamnya regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM dengan regulasi lintas sektoral, salah satunya penetapan harga jual. Semua investor kini masih menggunakan data dari Kementerian ESDM sebagai rujukan. Tapi dari hal tersebut ada masalah yakni data potensi EBT belum sepenuhnya yang terbaru alias belum ada update sama sekali dari pihak yang berkepentingan untuk memperbaharuinya (BPK RI, 2020).Â
Tak hanya regulasi perihal harga jual, masalah perizinan dan pembagian kewenangan antara pusat maupun daerah masih belum ditetapkan dengan baik. Aspek akurasi data EBT dari ESDM yang jadi rujukan investor untuk menggelontorkan dana pun belum canggih dan akurat. Padahal, peran investor adalah penting dalam sebuah pembangunan!
Belum lagi insentif dan pendanaan yang belum berjalan efektif. Tak kalah penting dengan investor, kedua hal tersebut juga krusial guna meningkatkan investasi bidang EBT. Instrumen pendanaan belum bisa menjawab kegundahan investor dalam pengembangan EBT. Dukungan pemerintah untuk riset, baik dalam bentuk anggaran maupun non-anggaran, pun juga masih minim.Â
Apakah masalah EBT di Indonesia sudah selesai sampai di situ? Tentu belum! Diperlukan juga koordinasi lintas sektoral terkait hukum dan kebijakan kuat untuk EBT. ESDM juga perlu mengembangkan platform online yang dapat diakses oleh investor dalam rangka menyajikan data potensi awal serta limitasi EBT. Skema intensif juga jadi urgensi untuk mendorong investasi serta pengembangan infrastruktur EBT, misal adanya subsidi bunga, pembebasan PPN jasa konstruksi hingga kemudahan perizinan untuk menarik minat investor.