Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Pengusaha Tambang Khawatirkan Hal Ini

16 Agustus 2022   13:25 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:33 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lahan tambang. Sumber foto: ekonomibisnis.com

Belum lama ini sektor pertambangan dihebohkan dengan labilnya sikap pemerintah dalam pencabutan dan pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bukan tanpa alasan kehebohan itu terjadi, pencabutan tanpa pemberitahuan dan kejelasan sebelumnya menuai respons keberatan dari para pengusaha tambang. Namun, itu hanya satu dari sekian banyaknya masalah yang mewarnai sektor pertambangan Indonesia. 

Salah satunya kasus tumpang tindih lahan pertambangan yang masih banyak terjadi di Indonesia. Kasus ini juga berkaitan erat dengan Izin Usaha Pertambangan yang seharusnya telah dikelola dan diatur sedemikian rapihnya oleh Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang. 

Kasus tumpang tindih lahan sudah lama meresahkan para pengusaha tambang di Indonesia, termasuk pengusaha batu bara. Pada 2020, Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) melalui direkturnya Hendra Sinadia mengatakan kasus tumpang tindih lahan di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang belum berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Hendra juga melihat maraknya tumpang tindih lahan membuktikan bahwa tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh pihak terkait.

Terkadang tumpang tindih lahan tak hanya terjadi antar pengusaha, namun juga antar perusahaan kepada rakyat, yang tentunya sangat merugikan! Seperti contoh kasus di Papua, Aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari bertumpang tindih dengan tanah warga pemilik ulayat atau tanah dalam hukum adat di Papua.  

Hingga akhirnya, per 2021, berdasarkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, terdapat IUP Tambang yang terindikasi bermasalah seluas 4,7 juta Ha. Hal ini terjadi karena diantaranya banyak yang belum memiliki IPPKH atau nama perusahaan IUP tidak sesuai dengan nama perusahaan pada IPPKH.

Bukankah hal ini bisa membuat rakyat berasumsi, mengapa pihak yang "berwenang" tak kunjung melakukan upaya maksimal demi memberantas permasalahan yang menghantui salah satu sektor penyumbang terbesar perekonomian Indonesia? Sudah sejauh mana Kementerian ESDM sebagai pihak yang berhak mengurus IUP sektor tambang menjalankan fungsinya?

Namun, mungkin Anda akan segera tahu jawabannya. Dari jutaan hektare lahan yang tumpang tindih, ada juga lahan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disana. Diungkapkan oleh Holding BUMN Tambang, MIND ID, pada September 2021 lalu, seluas 113 ribu ha lahan mereka bertumpang tindih dengan pihak lain. 

Padahal, di waktu yang sama, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung kepada pimpinan kementerian/lembaga terkuat untuk melakukan inventarisasi dan pengecekan IUP guna memastikan ketaatan para pelaku tambang kepada Undang-Undang. 

Selain itu, di tahun yang sama, Kebijakan Satu Peta, tersusunnya Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan Kebijakan Clean n Clean (CnC) juga sudah berjalan. 

Namun tetap saja, kasus tumpang tindih lahan masih menghantui para pelaku usaha tambang. Disebutkan oleh Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, pihaknya berharap pemerintah cepat membereskan masalah overlap di sektor tambang. Karena menurutnya, hal ini berkaitan dengan investor yang bisa khwatir. Investor di bidang pertambangan perlu dana besar dan punya risiko yang relatif tinggi.

Sepadan dengan Singgih Widagdo, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengutarakan kebijakan pemerintah yang kerap berubah membuat tumpang tindih lahan tambang masih terjadi. Hal ini diperkuat ketika daerah dapat memberikan izin usaha tambang serta kurangnya sinergi koordinasi lintas kementerian.

Ya, membuat iklim investasi yang nyaman dan aman untuk para investor tidak sepatutnya dilupakan oleh pemerintah Indonesia. Semua sama-sama tahu, peran investor baik dari dalam maupun luar negeri berkontribusi besar terhadap PDB Indonesia sehingga mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Sang Garuda.

Karena jika para investor yang sedang membantu mengembangkan industri pertambangan merasa resah, direpotkan dengan ketidakjelasan hukum dan aturan pemerintah yang tidak konsisten, mereka bisa saja kabur. Bahkan calon investor juga menjadi ogah untuk berbisnis dan menanamkan modal di negeri ini!

Kalau sudah begitu, yang repot dan rugi ya nggak hanya pengusaha, namun juga negara dan rakyat yang tak mendapatkan manfaat dari kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah tersebut. Bukankah kita mau "lari cepat"?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun