Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kini Giliran ProDem Laporkan Kasus Bisnis PCR yang Melibatkan Pejabat Negara ke Kepolisian

30 November 2021   16:03 Diperbarui: 30 November 2021   16:12 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Geramnya publik terhadap pejabat yang meraup keuntungan dengan berbisnis PCR di tengah penderitaan rakyat, membuat publik ramai-ramai melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Setelah ada yang melapor ke KPK karena melihat ada dugaan korupsi dalam bisnis tersebut, beberapa organisasi masyarakat pun telah melapor ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar melakukan pengauditan selaras dengan politisi yang melapor ke DPR, kini giliran Kepolisian Republik Indonesia yang mendapatkan laporan.

Laporan ini dilayangkan oleh Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem). Iwan Sumule selaku Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi terlihat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (29/11) untuk memenuhi undangan tertulis dari penyidik terkait laporannya soal bisnis PCR yang dilakukan oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Saat ditemui, Iwan mengatakan bahwa pihaknya telah membawa beragam bukti tambahan dalam agenda klarifikasi tersebut. Termasuk artikel dan bukti-bukti oleh media tentang pengakuan Menko Luhut berbisnis PCR lewat pernyataan Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi.

Jodi Mahardi kala itu mengklarifikasi bahwa saham Menko Luhut memang ada di PT GSI (salah satu penyedia jasa tes PCR). Meski disebutkan tak lebih dari 10%, namun menurut publik itu jelas mengindikasikan luhut bersaham di GSI. 

Sementara untuk Erick Thohir, Jaringan Aktivis ProDem itu melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana Kolusi dan Nepotisme seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 1999.

Diperiksa 10 Jam dengan 24 Pertanyaan

Diketahui Iwan Sumule diperiksa hampir 10 jam lebih oleh penyidik Subdit V Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Iwan mengatakan bahwa pemeriksaan memang cukup panjang yang berintikan klarifikasi dan bukti-bukti yang akan dilaporkan. Karena ada pula penyesuaian persepsi dari perkara ini. 

Lebih lanjut Iwan juga mengatakan bahwa ada 24 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik terhadapnya. Secara garis besar, pertanyaan ini masih seputar keterkaitan Menko Luhut maupun Menteri BUMN Erick Thohir dalam PT GSI yang menyediakan jasa tes antigen dan PCR. Penyidik disebutkan mencari apa hubungan kedua menteri tersebut di PT GSI.

Kedepannya Iwan Sumule berharap bahwa penyidikan akan objektif dan profesional dalam menangani laporan yang dibuat pihaknya.

Akankah kedua pejabat negara tersebut dapat dihukum sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat karena telah mengecewakan rakyat? Semoga aparat hukum yang berwenang dapat menemukan keadilan yang sepadan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun