Mohon tunggu...
wawan perdana
wawan perdana Mohon Tunggu... -

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Aksi Ketua Ombudsman Terpilih: Ingin Ciptakan Budaya Melapor

7 Februari 2016   17:05 Diperbarui: 7 Februari 2016   17:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memilih Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Amzulian Rifai sebagai Ketua Ombudsman periode 2016-2021. Amzulian berjanji akan mengubah budaya masyarakat yang tadinya penggerutu menjadi pelapor.

Untuk menciptakan budaya melapor, Amzulian ditahun pertama kepemimpinannya akan mengevaluasi perwakilan ombudsman seluruh wilayah. Semua akan diberikan target peningkatan jumlah laporan setiap tahun.

Ia ingin mengubah kebiasaan menggerutu masyarakat selama ini. Kebiasaan yang dianggapnya tidak menyelesaikan persoalan.

Lembaga pengawas pelayanan publik yang diamanatkan pembentukannya melalui undang undang ini belum terlihat sepak terjangnya sampai sekarang. Apakah benar gara-gara minimnya laporan yang masuk atau ketidakcakapan anggotanya selama ini.

Amzulian membandingkan Indonesia dan negara-negara di Skandinavia. Pemerintah di sana sudah membuat ombudsman lebih dahulu dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi. Tujuannya untuk pencegahan, membentuk budaya pelayanan publik sesuai standar prosedur, memastikan semua berjalan baik sehingga berkurangnya korupsi.

“Kita ini menindak korupsi tapi tidak membenahi prosedur. Agak terlambat memang, kultur korup sudah terbentuk. Semakin banyak ditangkap tetapi tidak berhenti orang korupsi,” ujar akademisi yang juga merangkap Komisaris di BUMN ini.

Tidak cukup menerima laporan, Amzulian melihat peran ombudsman selama ini kurang ditanggapi oleh instansi terlapor. Apa yang direkomendasikan selama ini dianggap remeh sehingga tidak ditindaklanjuti.

Semua dijadikan tantangan ke depan. Ia juga menilai tidak menutup kemungkinan adanya Revisi UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Misalnya memberikan kewenangan lebih agar rekomendasi lebih diperhatikan,” ungkapnya.

Kewenangan itu bisa berupa pemberian sanski kepada instansi atau lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi. Selama ini, UU hanya mengatur laporan akan diserahkan ke presiden jika tidak ada tindaklanjut dalam waktu 30 hari.

“Walalaupun kita ini bukan dibayangkan sebagai lembaga penindak. Dia (Ombudsman) tidak juga membabi buta mewakili pelapor, tidak sertamerta menyalahkan terlapor. Dia berada sebagai penengah, tugasnya bagaimana pelayanan publik itu lebih baik,” jelas Amzulian.

Ada sembilan nama terpilih menjadi komisioner Ombudsman periode 2016-2021. Nama-nama ini akan diserahkan ke presiden, rencananya pelantikan akan dilakukan pada Februari 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun