Haruskah status P test lagi?  Â
Â
Sungguh sangat menyesakan dada, ketika mendengar paparan Dirjen GTK Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd,. beliau menyampaikan kabar bahwa guru yang ikut test PPPK di tahun 2023 yang mendapat hasil "status P" harus ikut test kembali, pernyataan itu selain menghapus harapan juga menjadi tanda tanya yang mendalam dipikiran.
Sangat yakin akan banyak hati yang terluka dengan adanya pernyataan bu Dirjen itu, keputusan itu diambil oleh mereka berdasarkan hasil kajian, mungkin?, namun kajian yang mana?, apa yang menjadi pertimbangan mereka, apakah memakai perasaan atau tidak? Entahlah.
Jika posisinya dibalik, ibu berposisi sebagai guru honorer  yang sudah lama mengabdi, misal 15 tahun kemudian ikut test PPPK, sedangkan guru honorer sekarang berposisi sebagai dirjen GTK, kemudian mengeluarkan pernyataan demikian, kira-kira apa yang di rasakan, sementara ibu sedang berharap banyak akan adanya perubahan dengan masa depannya.Â
Dengan semua informasi yang telah disampaikan, pupuslah sudah segala ingin dan harap itu, Â menyesakan, sangat melukai walau tak berdarah.
Lantas apa yang membedakan peserta (guru) test PPPK tahun 2021 dengan peserta test PPPK tahun 2023 ini? sehingga ada perlakuan yang berbeda buat mereka.
Bukankah peserta test yang mendapat status P itu sudah mencapai batas ambang (passing grade) yang ditentukan pemerintah, artinya mereka sudah lulus.
Namun kenapa ada perlakuan yang beda, padahal P1 yang dinyatakan lulus itu tidak mengikuti test lagi, karena sudah mencapai batas ambang ketika mereka ikut test waktu itu.
Lantas apa bedanya?
Kenapa peserta test pada tahun 2021 mendapat pengistimewaan, sedangkan peserta test pada tahun 2023 justru seakan dianaktirikan, dimanakah bentuk keadilan itu?