Pada dasarnya umroh atau haji adalah ibadah yang harus disegerakan ketika kita sudah memenuhi istithoah/ kemampuannya. Menunda melaksanakannya adalah tercela. Bahkan mendapatkan ancaman serius dari rasulullah saw:
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tau halangan yang akan merintanginya." (HR Ahmad).
berikut beberapa alasan dari para calon jamaah yang sering diutarakan, dan perlu segera diatasi agar Allah swt segera memantaskan kita untuk menjadi tamuNya.
Belum terpanggil
Sudah nyata dan jelas bahwa panggilanNYa begitu jelas dan tersurat baik dalam alquran maupun hadits. lihat dan pelajari kembali surat albaqarah ayat 196- 197, surat ali imran ayat 97, dan suratAl Hajj ayat 27 -28. Bacalah berulang-ulang, pahamilah artinya, dan upayakan untuk mengamalkannya.
Setiap muslim juga mestilah mafhum bahwa haji (dan umroh) adalah paket keislaman yang mestilah kita mengupayakan dengan serius untuk bisa melaksanakannya, karena ia merupakan rukun Islam. Setidaknya kita pernah melakukan sekali seumur hidup.
Masih punya hutang
Dalam mengupayakan keistithoahan tersebut, tentulah diperlukan dana yang tidak sedikit. dan ini dilihat sebagai peluang bagi para penyedia jasa keuangan untuk menawarkan fasilitas pembiayaan kepada calon jamaah. tak bisa dipungkiri umroh maupun haji adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap muslim. sehingga sebagiannya memilih untuk berangkat umroh dan haji, bahkan dengan berhutang. nah, bagaimana hukumnya dalam Islam?
para ulama' sepakat terkait ketidakbolehan berhutang untuk berangkat umroh/ haji, jika itu dilakukan oleh calon jamaah yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang. Sebaliknya, apabila calon jamaah, memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya, dan tidak mengganggu keberlangsungan hidup keluarganya maka umroh/ haji pun bisa dilaksanakan.
namun demikian, sebaiknya tetap diperhatikan aturan main berhutang dalam islam, sebagaimana telah di ajarkan dalam surat Albaqarah ayat 283 :
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. (QS 2: 283)