Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
Paspor rusak: Rp 500.000
Paspor hilang: Rp 1.000.000
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
Biaya pembuatan paspor juga dapat meningkat jika pemohon memilih layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Biaya percepatan paspor adalah Rp 1.000.000, yang dijumlahkan dengan biaya paspor.
TUNGGU PASPOR ANDA SELESAI DIPROSES.
Setelah membayar biaya paspor segera download surat pengantar foto paspor ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Biasanya Paspor akan selesai 5 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor Anda, seperti bukti identitas dan bukti pembayaran, atau bisa diwakilkan dengan surat kuasa kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H