Mohon tunggu...
Wawan Fun Tahsin
Wawan Fun Tahsin Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Penyuluh Agama Islam KUA Mlati

Pria yang sehari-hari ditugaskan memberi penyuluhan Agama ini, prihatin dengan semakin tingginya keretakan rumah tangga. Melalui kompasiana ia ingin berbagi tentang serba-serbi pembelajaran hidup khususnya yang menyangkut kerumahtanggaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mau Umroh? Segera Bikin Paspor

31 Agustus 2024   05:42 Diperbarui: 31 Agustus 2024   07:02 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000

Paspor rusak: Rp 500.000

Paspor hilang: Rp 1.000.000

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000

Biaya pembuatan paspor juga dapat meningkat jika pemohon memilih layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Biaya percepatan paspor adalah Rp 1.000.000, yang dijumlahkan dengan biaya paspor.

TUNGGU PASPOR ANDA SELESAI DIPROSES.

Setelah membayar biaya paspor segera download surat pengantar foto paspor ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Biasanya Paspor akan selesai 5 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor Anda, seperti bukti identitas dan bukti pembayaran, atau bisa diwakilkan dengan surat kuasa kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun