Dalam ekonomi islam tentu mempunyai aturan-aturan yang didasarkan pada prinsip ekonomi syariah yangsesuai dengan kajian agama. Akhir-akhir ini mulai muncul beberapa bank syariah yang tentu menggunakan aturan islam dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Untuk dapat dikatakan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan antara bank dengan nasabah. Maupun transakasi ekonomi antara masyarakat dengan masyarakat adalah ekonomi yang berlandaskan islam syaratnya adalah dengan tidak melanggar prinsip ekonomi dalam islam.
Terdapat beberapa prinsip yang ditentukan agama islam untuk menjalankan ekonomi sistem syariah diantaranya adalah untuk prinsip pertama yaitu tidak mengandung hal-hal sekecil apapun yang berbau riba. Adapun prinsip ekonomi islam yang kedua adalah mengenai zakat yang merupakan prinsip yang berisi penyetaraan untuk kedua pihak agar mendapat suatu peluang yang sama. Selain itu ada prinsip yang melarang untuk menyelipkan hal-hal haram dalam transaksi ekonomi. Untuk prinsip yang keempat adalah ghara dan maysir yang penjelasannya sebagai berikut :
- Melarang segala hal terkait dengan kegiatan judi.
- Melarang transaksi yang mempunyai resiko besar.
- Melarang bisnis yang digunakan untuk perjudian.
Adapun prinsip kelima yang harus diterapkan jika ingin menciptakan transaksi ekonomi yang adil sesuai dengan syariah yaitu prinsip tafakul. Prinsip ekonomi syariah yang kelima ini tekait tentang kerugian yang sangat mungkin terjadi dalam sebuah transaksi ekonomi. Penggunaan prinsip tafakul dimaksudkan agar kedua belah pihak sama-sama mau menanggung kerugian yang mungkin terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H