Pemerintah baru saja memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Tentu  ada alasan kuat pemerintah melarang mudik.
Ya kita sudah tahu tahun lalu mudik lebaran pun dilarang karena untuk kemaslahatan orang banyak di masa pandemi COVID-19.
Mengingat kasus positif  COVID-19 di Indonesia masih ada. Meski ada beberapa daerah yang sudah zona hijau.
Tak menutup kemungkinan kasus ini masih tinggi. Bila kita sebagai masyarakat tidak patuh protokol kesehatan.
Oke lah, pemerintah sedang memberikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat.
Namun, vaksinasi ini harus didukung dengan menjaga protokol kesehatan pula. Sehingga kasus positif bisa diatasi. Asalkan kita bersama-sama mencegah.
Soal mudik pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3).
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," tegasnya saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.
Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H