Per Senin 13 Sept 2020, Pemprov DKI Jakarta, memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat, seperti PSBB awal. Katanya sih untuk menekan laju peningkatan Covid - 19.
Oke, tujuannya perlu kita apresiasi. Semua Pihak hari ini memang harus berperang dengan pandemi ini.
Namun ada hal unik yang perlu disoroti. Sejumlah pihak yang mendukung kebijakan Pak Anies selaku Gubernur Jakarta menganggap PSBB Ketat wajar diberlakukan;
Bahwa tingginya angka Covid-19 di Jakarta karena Kemenhub memberlakukan Permenhub No. 41 tahun 2020. Dimana transportasi dibuka dengan segala kebijakan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19.
Pertanyaannya, benarkah dibukanya kembali transportasi bisa menambah jumlah penyebaran covid19?
Benar, jika dibuka tanpa adanya kebijakan protokol kesehatan.
Benar, jika masyarakat tidak mau ikut disiplin.
Benar, jika penyedia transportasi tak acuh dengan kebijakan kemenhub.
Benar, jika tak ada ketegasan penerapan protokol kesehatan pada aktivitas dalam suatu wilayah.
Bicara penyelenggara transportasi, protokol kesehatan sudah hal wajib yang tak bisa ditawar. Hal lain yang perlu disoroti yakni pengaturan aktivitas dan mobilitas suatu wilayah oleh Pemdanya.
Ambil contoh Ibu Kota Jakarta.