Penggunaan UU TPPU yang tidak sesuai dengan azas dan prinsip-prinsip universal yang melandasinya, nantinya dapat digunakan semena-mena dan sesuai selera aparat penegak hukum. Hakim yang semula diharapkan dapat “mengoreksi” atau menjaga maupun meluruskan penerapan yang salah, ternyata tak mampu berbuat banyak. Padahal, bukan tidak mungkin hal ini menjadi preseden. Sehingga, hakim sendiri nantinya dapat dijerat UU TPPU lantaran laporan penghasilannya tidak sesuai dengan asset dan kekayaan nyata yang dimilikinya, cukup berdasarkan putusan hakim sebelumnya yang memvonis: hartanya “Patut Diduga Hasil Korupsi” tanpa pernah dibuktikan dipersidangan. www.wartapena.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H