Penggunaan UU TPPU yang tidak sesuai dengan azas dan prinsip-prinsip universal yang melandasinya, nantinya dapat digunakan semena-mena dan sesuai selera aparat penegak hukum. Hakim yang semula diharapkan dapat “mengoreksi” atau menjaga maupun meluruskan penerapan yang salah, ternyata tak mampu berbuat banyak. Padahal, bukan tidak mungkin hal ini menjadi preseden. Sehingga, hakim sendiri nantinya dapat dijerat UU TPPU lantaran laporan penghasilannya tidak sesuai dengan asset dan kekayaan nyata yang dimilikinya, cukup berdasarkan putusan hakim sebelumnya yang memvonis: hartanya “Patut Diduga Hasil Korupsi” tanpa pernah dibuktikan dipersidangan. www.wartapena.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI