Meski perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan bukan berarti tidak bisa dilakukan karena bagi pasangan yang ingin tetap melakukan perkawinan bisa meminta putusan dari pengadilan melalui yurisprudensi untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatatan sipil meski tidak semua Kantor catatan sipil menerima perkawinan beda agama.Â
Pada dasarnya Kantor Catatan Sipil bertugas sebagai pencatat perkawinan bukan menjadi pengesahan perkawinan karena yang mengesahkan itu dilakukan menurut agama masing-masing.
     Bagi yang berbeda agama yang ingin mengesahkan perkawinan salah satu pihak harus rela pindah agama untuk ikut agama dari pihak lain.  Jika tidak, salah satu pihak mau tidak mau untuk sementara ikut agama pihak lain kemudian setelah sah kembali lagi kepada agama yang dianut sebelumnya.Â
Jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan maka dilaksanakannya di luar wilayah Indonesia setelah itu kembali ke Indonesia untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil sebagai pernikahan non Muslim.Â
Contohnya yang terjadi di Semarang pada bulan Maret 2022 yang di mana tersebar sebuah foto seorang wanita yang beragama Islam melakukan proses pernikahan di salah satu Gereja dan sebelumnya juga melakukan akad nikah yang dilakukan sesuai syariat Islam akan tetapi menurut Kemenag pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)Â
hal itu berarti dapat dimungkinkan bahwa mempelai wanita ikut agama dari pihak lain dan dapat dimungkinkan dalam pencatatannya dilakukan di catatan sipil sehingga akad nikah yang sebelumnya dilakukan dianggap tidak sah.
     Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan di Indonesia harus menaati dan melaksanakan hukum yang berlaku dan untuk pengesahannya harus dilakukan menggunakan landasan agama dari salah satu pihak saja yang kemudian akan menentukan di mana pencatatan perkawinannya, jika hal itu tidak dilaksanakan maka dapat dikatakan tidak sah dan melanggar undang-undang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H