Mohon tunggu...
WATI
WATI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Kita pasti bisa jika berusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepastian Hukum antara Sah atau Tidaknya Perkawinan Beda Agama di Indonesia

25 Mei 2022   20:38 Diperbarui: 25 Mei 2022   20:50 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Meski perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan bukan berarti tidak bisa dilakukan karena bagi pasangan yang ingin tetap melakukan perkawinan bisa meminta putusan dari pengadilan melalui yurisprudensi untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatatan sipil meski tidak semua Kantor catatan sipil menerima perkawinan beda agama. 

Pada dasarnya Kantor Catatan Sipil bertugas sebagai pencatat perkawinan bukan menjadi pengesahan perkawinan karena yang mengesahkan itu dilakukan menurut agama masing-masing.

          Bagi yang berbeda agama yang ingin mengesahkan perkawinan salah satu pihak harus rela pindah agama untuk ikut agama dari pihak lain.  Jika tidak, salah satu pihak mau tidak mau untuk sementara ikut agama pihak lain kemudian setelah sah kembali lagi kepada agama yang dianut sebelumnya. 

Jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan maka dilaksanakannya di luar wilayah Indonesia setelah itu kembali ke Indonesia untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil sebagai pernikahan non Muslim. 

Contohnya yang terjadi di Semarang pada bulan Maret 2022 yang di mana tersebar sebuah foto seorang wanita yang beragama Islam melakukan proses pernikahan di salah satu Gereja dan sebelumnya juga melakukan akad nikah yang dilakukan sesuai syariat Islam akan tetapi menurut Kemenag pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) 

hal itu berarti dapat dimungkinkan bahwa mempelai wanita ikut agama dari pihak lain dan dapat dimungkinkan dalam pencatatannya dilakukan di catatan sipil sehingga akad nikah yang sebelumnya dilakukan dianggap tidak sah.

          Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan di Indonesia harus menaati dan melaksanakan hukum yang berlaku dan untuk pengesahannya harus dilakukan menggunakan landasan agama dari salah satu pihak saja yang kemudian akan menentukan di mana pencatatan perkawinannya, jika hal itu tidak dilaksanakan maka dapat dikatakan tidak sah dan melanggar undang-undang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun