Mohon tunggu...
Fattoni Nugraha
Fattoni Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Faster, harder, and louder

Hallo, nama saya Tonny. Saya lulusan dari jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Pers di Indonesia

25 Juni 2021   14:37 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:42 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sebelum kita membahas tentang kebebasan pers, ada baiknya jika kita kembali melihat bagaimana sejarah perkembangan pers di Indonesia. Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik di Indonesia. Pada masa pergerakan sampai pada masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu Pers Kolonial, Pers Cina, dan Pers Nasional.
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial atau penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.


Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina yang berada di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah yang dibuat dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pada masa pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirto adhi soerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi surat kabar harian dan serta tirto adhi soerjo dianggap atau diangkat sebagai tokoh yang memperjuangkan Pers Nasional bangsa Indonesia pada masanya.


Setelah kita sejenak kembali untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan pers di Indonesia, memang hanya tiga golongan per situ saja yang berada di Indonesia, tetapi dari ketiga golongan pers diatas dapat mempengaruhi kebebasan pers pada masa golongan itu menjadi golongan yang dianuti oleh bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan, maka kita akan masuk di dalam pembahasan tentang kebebasan pers di Indonesia.


Kebebasan Pers adalah adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kebebasan pers sebagai perwujudan dari kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi memang mempunyai makna yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pemerintahan maupun kecerdasan masyarakatnya sendiri. Dengan kebebasan pers, pemerintah dan rakyat dapat mengetahui berbagai peristiwa atau realitas yang sedang terjadi, maupun berbagai pendapat dan argumentasi yang sering kali saling bertentangan. Melalui kebebasan pers, komunikasi politik yang berupa kritikan kepada pejabat, instansi pemerintah, maupun institusi masyarakat sendiri dijamin oleh negara, tanpa takut ditindak. Memang kritikan sering kali dirasa tidak menyenangkan bagi penerima kritik.Kebebasan pers juga menjamin semakin terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu terhadap berbagai peristiwa yang sedang terjadi. Pada hakikatnya hak masyarakat untuk tahu merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh media massa. Asumsinya, media massa ataupun pers merupakan institusi sosial yang dibentuk dan dihidupi oleh masyarakat penggunanya.


Kebebasan pers juga berarti dibolehkannya mengungkapkan berbagai kritik terhadap institusi kekuasaan. Melalui kebebasan pers pemerintah senantiasa diawasi dan dikontrol, sehingga pemerintah pun menjadi semakin cerdas dan bijaksana. Kritik kritik itu menjadi masukan dan peringatan yang sangat fungsional bagi kekuasaan yang demokratis, dapat dihindarkan dengan kontrok dan kritik yang terjadi karena kebebasan pers. Dan hasil, kebebasan pers merupakan prasarat mutlak agar negeri ini menjadi lebih baik, lebih demokratis, rakyatnya menjadi cerdas, dan pemerintahannya pun menjadi lebih arif dan bijaksana.
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian, majalah dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.

Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :

  • Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat, dan tidak berbohong.
  • Pers dituntut untuk menjadi ' sebuah forum pertukaran komentar dan kritik ' yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
  • Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representatif kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.
  • Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
  • Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.

Komisi tersebut kemudian menyatakan bahwa kemerdekaan pers harus diberi arti :

  1. Bahwa kebebasan itu tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain;
  2. Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara;
  3. Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap hukum yang berlaku.

Arti yang diberikan Komisi Kemerdekaan Pers terhadap kemerdekaan pers itu menunjukkan bahwa kemerdekaan mutlak itu hanyalah fatamorgana belaka, tidak dalam artian bebas yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.

Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana. Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun